VISI.NEWS – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat melakukan klarifikasi ke Dinas PU Kota Bandung terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan kewajiban dinas tersebut sebagaimana tertuang pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat No. 36C/LHP/XVIII.BDG/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019.
Dalam LHP tersebut, kata Ketua GNPK RI Jawa Barat Nana S. Hadiwinata kepada VISI.NEWS, Jumat (30/10/2020) terdapat beberapa hal yang terindikasi penyimpangan antara lain, pekerjaan perencanaan tidak handal, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam RKS, kondisi struktur baja utama skywalk tahap 2 dinyatakan sangat kritis oleh pusjatan, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.476.473.605,39, denda keterlambatan sebesar Rp 182.838.210,91
“Pada pertemuan yang dilaksanakan Timsus Tipikor GNPK RI Jawa Barat diterima langsung oleh Bapak Sandi sebagai Kabid Jalan PU Kota Bandung didampingi oleh stafnya. Sempat memberikan penjelasan bahwa memang diakuinya indikasi penyimpangan tersebut diatas memang ada, dan itu sedang dalam tahap proses perbaikan,” jelas Nana.

Pada pertemuan tersebut, katanya lebih lanjut, baru sebagai klarifikasi awal dalam melaksanakan SOP Organisasi. “Sehingga klarifikasi kedua nanti, saya selaku Ketua GNPK RI Jabar akan mendalami terkait dengan bukti bukti yang sudah dilakukan oleh pihak Dinas PU Kota Bandung,” ungkap Nana.
Klarifikasi kedua ini, katanya, perlu dilakukan agar dugaan penyimpangan tersebut dapat diketahui benar atau tidaknya.
“Perlu saya jelaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan program dan anggaran tersebut, terutama dalam hal dugaan penyimpangan potensi kerugian negara, harus segera dilaksanakan kewajibannya. Dan, harus diingat bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak berarti persoalan selesai, karena dampak perbuatan melawan hukumnya sudah ada, dan hal ini harus diproses oleh penegak hukum,” tandasnya.
GNPK RI, kata Nana, selalu berkontribusi kepada pemerintah dengan melakukan sosio kontrol terhadap kinerja positif penyelenggara negara, sehingga hasil klarifikasi ahir nantinya akan dilaporkan oleh pihaknya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Prov Jawa Barat. “Hal ini akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi saran dan pendapat,” kata Nana.
Ia berharap pada ahir klarifikasi nanti pihaknya tidak menemukan kebenaran perbuatan melawan hukumnya. “Namun apabila ternyata memang adanya dugaan perbuatan melawan hukumnya benar, maka kami GNPK RI akan segera menyampaikan Lapdu (Laporan Pengaduan, red) kepada penegak hukum. Oleh karena itu siapapun nanti yang diduga terlibat, harus siap untuk berhadapan dengan penegak hukum,” tegasnya.@mpa/asa