VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kebijakan pelarangan study tour di Jawa Barat yang menuai pro dan kontra. Ia menilai bahwa study tour seharusnya tetap diperbolehkan selama memenuhi tiga syarat utama: bernilai edukatif, tidak membebani orang tua, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
“Selama study tour itu untuk kepentingan edukasi, maka silakan aja dengan catatan tidak memberatkan orang tua. Dan ouput untuk siswa benar-benar untuk kepentingan pendidikan,” ujar Lalu dalam pernyataan resminya, Senin (28/7/2025).
Kebijakan larangan study tour sendiri dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/KESRA. Namun, tidak semua kepala daerah di wilayah Jawa Barat mengikuti kebijakan ini. Beberapa di antaranya, seperti Wali Kota Bandung, Wali Kota Cirebon, dan Bupati Bandung, menyatakan tetap mengizinkan study tour dengan syarat tertentu.
Lalu melihat study tour sebagai bagian penting dari pembelajaran kontekstual yang mendukung penguatan karakter, literasi sejarah, dan budaya. Meski begitu, ia menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan transparan agar kegiatan tidak bergeser menjadi ajang komersialisasi.
“Pihak sekolah perlu merancang program study tour secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan komite sekolah dan dinas pendidikan dalam proses perencanaannya,” kata Lalu.
“Selain itu, diperlukan penyusunan indikator keberhasilan yang terukur, agar manfaat kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara edukatif dan administratif,” tambahnya.
Selain polemik study tour, Lalu juga menanggapi kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang diterapkan Pemprov Jabar. Kebijakan ini mendapat penolakan dari beberapa daerah seperti Bekasi dan Bogor, yang memutuskan menyesuaikan kembali jam masuk berdasarkan evaluasi dan kondisi lokal.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarpemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pendidikan agar kebijakan tidak bersifat sepihak dan mempertimbangkan konteks lokal masing-masing wilayah.
“Kebijakan pendidikan di daerah, khususnya yang menyangkut jam sekolah, kapasitas kelas, atau larangan kegiatan ekstrakurikuler seperti study tour harus melalui forum koordinasi antara Pemprov dan Pemda,” tegas legislator asal NTB itu.
“Tidak bisa sepihak karena masing-masing daerah memiliki konteks sosial, infrastruktur, dan kapasitas yang berbeda,” imbuhnya.
Lalu juga mendorong agar semua pemangku kebijakan di bidang pendidikan, baik pusat, provinsi, maupun daerah, mengedepankan kolaborasi dan komunikasi terbuka, mengingat pendidikan adalah sektor strategis yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa. @givary