VISI.NEWS | LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan dimulai pada (1/5/2025) sampai (31/6/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersedia di sejumlah daerah di Lampung, untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan program tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
“Ini untuk seluruh kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak,” ucap Mirza dikutip dari akun Instagram resminya, Jumat (18/4/2025).
Mirza mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan bebas tunggakan pokok dan denda PKB, sehingga cukup membayar 1 tahun PKB berjalan saja. Selain itu, juga ada bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
Layanan pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini bisa diakses di:
– Seluruh kantor Samsat
– Layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru
– e-Samsat
– 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes. @desi