VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas 124 perusahaan pemilik truk yang nekat beroperasi selama masa pembatasan angkutan Lebaran 2026. Selain melanggar jadwal operasional, sejumlah armada tersebut juga terdeteksi melanggar aturan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pelanggaran ini terpantau melalui sistem pemantauan digital di sejumlah titik strategis ruas tol.
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi ODOL,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Sejak H-8 hingga hari H Lebaran, Jasa Marga mencatat telah mengalihkan sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang di 54 lokasi yang tersebar di 17 ruas tol utama, mulai dari Tol Dalam Kota hingga Tol Pandaan-Malang. Aan menyebutkan, beberapa perusahaan bahkan tercatat melakukan pelanggaran berulang.
“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ungkap Aan.
Pihak Kemenhub merilis beberapa perusahaan yang paling sering melanggar aturan, yakni PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Sebagai langkah awal, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras dan mewajibkan pemilik usaha membuat surat pernyataan tertulis.
Kemenhub menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan lebih berat jika teguran awal tidak diindahkan. Hal ini dilakukan demi menjamin kelancaran arus lalu lintas, terutama menjelang puncak arus balik.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelas Aan.
Meskipun masih ditemukan pelanggar, kebijakan pembatasan angkutan barang tahun ini dinilawi cukup efektif. Volume kendaraan angkutan barang golongan III-V berhasil ditekan sebesar 69,83 persen, turun dari semula 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Pemerintah kembali mengimbau seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan demi kepentingan keselamatan publik. @ffr