VISI.NEWS | JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer Minyakita yang terbukti melanggar aturan. Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, dikutip Senin (17/3/2025).
Menurut Moga, para pelaku usaha yang dikenai sanksi ditemukan melakukan berbagai pelanggaran, seperti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Selain itu, ada pelaku usaha yang tidak memberikan data kepada petugas, mengurangi volume Minyakita dalam kemasan, serta menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Moga melanjutkan modus pelanggaran lainnya adalah penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang menyebabkan harga menjadi lebih tinggi dari ketentuan. Beberapa pengecer juga tidak menerapkan pembatasan pembelian, sehingga distribusi produk ini tidak merata di pasaran.
Kemendag menegaskan bahwa jika pelanggaran terus terjadi, sanksi akan ditingkatkan, mulai dari penarikan barang dari peredaran hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Bahkan, izin usaha pelaku yang tidak patuh dapat dicabut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai takaran berisiko menghadapi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang bisa dijatuhkan mencakup pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Sebagai langkah antisipasi kelangkaan, Kemendag juga telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri 2025. Permintaan ini didasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada akhir Februari 2025.
Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk terus mengawasi distribusi Minyakita guna memastikan ketersediaan stok dan kepatuhan terhadap HET. Selain pengawasan administratif, pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut. @ffr