VISI.NEWS | JAKARTA – Kabar gembira untuk masyarakat lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas yang di Jakarta yang dapat dikunjungi secara gratis.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Disparekraf DKI Jakarta @disparekrafdki, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan inklusivitas dan kesejahteraan warga lansia serta penyandang disabilitas.
Berikut daftar lokasi wisata di Jakarta yang dapat dikunjungi secara gratis untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas:
1. Taman Margasatwa Ragunan
2. Pelataran Cawan Monumen Nasional
3. Museum Seni Rupa dan Keramik
4. Museum Wayang
5. Museum Tekstil
6. Museum Sejarah Jakarta
7. Museum Bahari
8. Museum Joang’45
9. Museum MH Thamrin
10. Museum Taman Prasasti
11. Museum Arkeologi Onrust
Perlu diketahui, layanan wisata gratis Jakarta untuk lansia (usia 60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas ini hanya berlaku untuk tiket masuk. Tidak termasuk untuk:
– Masuk pelataran puncak Monumen Nasional (Monas)
– Penggunaan fasilitas wahana dan permainan lainnya
– Penggunaan lokasi dan gedung
– Pendamping
– Penggunaan fasilitas parkir
Syarat dan Ketentuan
Lansia (usia 60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas yang ingin menikmati layanan wisata gratis di Jakarta harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Penyandang Disabilitas:
– KTP Provinsi Jakarta;
– Memiliki Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta/surat keterangan disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Lansia
– KTP Provinsi Jakarta;
– Memiliki surat rekomendasi dari kepala panti untuk penduduk lanjut usia yang merupakan Warga Binaan Sosial (WBS).
15 Golongan Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT
Berikut golongan yang bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.
– Penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
– Penerima layanan gratis dengan TJ Card:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
2. Penyandang disabilitas
3. Anggota Veteran Republik Indonesia
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus masjid (marbot)
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
8. Larva monitor
9. AnggotaTNI/Polri. @desi