VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mendorong perubahan besar dalam dunia kerja nasional dengan membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia). Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia yang kini mulai memasuki fase masyarakat menua (aging population).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi lansia pada 2025 telah mencapai sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini diproyeksikan terus meningkat seiring naiknya angka harapan hidup. Kondisi ini memunculkan tantangan sekaligus peluang baru dalam sektor ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Estiarty Haryani, menegaskan bahwa lansia tidak boleh lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai potensi tenaga kerja yang masih bisa diberdayakan. Namun, ia mengakui tingkat partisipasi kerja lansia saat ini masih relatif rendah dibanding kelompok usia produktif lainnya.
“Ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kita perlu menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif agar lansia tetap bisa berkontribusi secara produktif,” ujar Esti dalam workshop bertajuk *Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera* di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Workshop tersebut menjadi langkah konkret pemerintah untuk mendorong ekosistem ketenagakerjaan yang ramah lansia. Fokusnya tidak hanya pada pembukaan akses kerja, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan berjalan nyata di lapangan, bukan sekadar wacana normatif.
Dalam skema yang tengah disiapkan, pemerintah ingin menghadirkan model penempatan kerja yang fleksibel, berkelanjutan, dan dapat direplikasi secara nasional. Lansia diharapkan dapat mengisi sektor-sektor yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka, termasuk pekerjaan berbasis keahlian, konsultasi, hingga sektor informal yang produktif.
Namun, upaya ini tidak bisa berjalan sendiri. Kemnaker menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari dunia usaha dan industri (DUDI), akademisi, komunitas, hingga media. Tanpa sinergi tersebut, kebijakan inklusi lansia dikhawatirkan tidak akan berdampak signifikan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Esti.
Sebagai penguatan, Kemnaker juga tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk lansia. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memastikan perlindungan, akses, serta kelayakan kerja bagi kelompok usia lanjut.
Di tengah perubahan demografi yang tak terhindarkan, langkah ini menjadi sinyal bahwa dunia kerja Indonesia sedang bergeser. Lansia bukan lagi sekadar penonton, tetapi mulai diposisikan sebagai bagian penting dari roda ekonomi nasional.
@uli