Search
Close this search box.

Layanan Sertifikasi Halal Kini Dapat di Akses di KUA Kecamatan

Ilustrasi sertifikasi halal./visi.news/desain produk.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Layanan sertifikasi halal bagi produk-produk yang ada di Indonesia kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini setelah hadirnya ketentuan baru dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 714 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Daerah. Dengan peraturan ini, masyarakat kini dapat mengakses layanan sertifikasi halal langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan terdekat.

KMA 714/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025, mengatur pelaksanaan jaminan produk halal pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Keputusan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya dalam KMA No 82 Tahun 2022 mengenai Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal yang kini bisa lebih mudah dijangkau oleh masyarakat di tingkat kecamatan.

Direktorat Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas sinergi dalam akselerasi pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, menegaskan bahwa pencapaian target sertifikasi halal menjadi kepentingan bersama. “Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama,” ungkap Fuad dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar label atau sertifikat. Menurutnya, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama, jaminan produk halal juga mencakup gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur. Program sertifikasi halal diharapkan dapat membentuk perilaku masyarakat yang lebih baik dalam mengonsumsi produk-produk yang sesuai dengan syariat Islam.

KMA 714/2025 tidak hanya bertujuan untuk menyinergikan fungsi Kemenag baik pusat maupun daerah, tetapi juga membuka peluang bagi jabatan fungsional untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Fuad menyebut bahwa regulasi ini akan melibatkan lebih banyak pihak dalam pemeriksaan produk halal di daerah, termasuk penyuluh agama, penghulu, dan petugas di KUA.

Baca Juga :  Gol Dianulir Warnai Debut Gemilang Semenyo Bersama Manchester City

Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menjelaskan bahwa KMA 714/2025 memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kecamatan. “Dulu, Satuan Tugas Halal hanya ada di tingkat provinsi dengan lima orang anggota. Sekarang, layanan bisa menyentuh kecamatan, dan ini membuka partisipasi bagi jabatan fungsional lainnya,” ujar Abdullah. Hal ini akan mempermudah akses layanan sertifikasi halal bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengusulkan agar layanan jaminan produk halal tidak hanya ditangani oleh penghulu dan penyuluh, tetapi juga melibatkan pelaksana KUA. “Jumlah penghulu dan penyuluh terbatas, sementara pelaksana KUA lebih banyak. Jika layanan ini dikelola di tingkat KUA, kami bisa melibatkan sekitar 70 ribu petugas,” ungkap Wildan.

Moh. Yasir Arafat, Anggota Tim Pelaporan JPH, menambahkan bahwa selama ini banyak penghulu dan penyuluh yang menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di lapangan. Proses administrasi dan konsultasi dilakukan di KUA karena kantor mereka mudah diakses oleh masyarakat. “Masyarakat sering mengira layanan halal bisa dilakukan langsung di KUA, karena lokasi dan aksesibilitasnya yang lebih dekat,” jelasnya.

Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, mengapresiasi KMA 714/2025 yang semakin memperkuat kolaborasi antara Kemenag dan BPJPH. “Kami menyambut baik pertemuan ini untuk menemukan kemitraan yang lebih rinci dan menyusun perjanjian kerja sama lebih detail,” ujarnya. Pembahasan lebih lanjut mengenai kerja sama ini diharapkan bisa mempercepat proses sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :