VISI.NEWS | BANDUNG – Hari ini, warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat.
Di Kota Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi, yaitu King Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Untuk memperpanjang SIM, warga diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Sementara itu, di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada tanggal 4 Juli 2024, SIM Keliling berlokasi di Taman Kota Baleendah dan Bank HIK Cileunyi. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Bandung yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak memiliki waktu luang untuk datang ke kantor Satpas.
Penting bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk membawa semua dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus dibawa meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau SUKET yang masih berlaku, serta fotokopi KTP. Dengan kelengkapan dokumen, proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya dari pihak kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan memberikan kemudahan dalam perpanjangan SIM, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan taat aturan dalam berkendara. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien.
@shintadewip