Lebih 40 Ribu Siswa Disabilitas Belajar di Lembaga Pendidikan Islam

Editor Dirjen Pendis Kemenag, Ali Ramdhani dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022 Kementerian Agama RI./via kemenag.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Ali Ramdhani mengatakan, tidak kurang dari 47.561 peserta didik penyandang disabilitas belajar di madrasah, pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Hal ini ia tuturkan dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022. Giat ini digelar Kementerian Agama di Jakarta, dengan tema “Berinovasi Bangkitkan Pendidikan Inklusif”.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) RI Franka Makarim, Penasehat DWP Kemenag RI sekaligus Bunda Inklusi Eny Retno Yaqut, dan Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia.

“Penting bagi kita terus berupaya mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam layanan pendidikan,” ujar Ali Ramdhani, Senin (5/12/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Ali juga menuturkan sejumlah langkah strategis pelayanan akomodasi dan fasilitasi bagi para penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pendidikan Islam. Salah satunya adalah pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Islam Inklusif.

“Pokja ini bertugas mengkoordinasikan semua program di setiap Direktorat untuk penanganan dan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas,” ungkap Ali Ramdhani dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022 oleh Kementerian Agama di Ballroom Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Telah dibentuk juga Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI), dan akan menyusul Forum Pengasuh Pesantren Inklusif, Forum Guru Agama Inklusif, Forum Dosen Inklusif.

“Semua dimaksudkan untuk membantu dalam akomodasi dan pendampingan pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Pendidikan Islam,” lanjut Ali.

Sejalan dengan itu, Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut mengatakan, Kementerian Agama telah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Sepuluh Panduan MUI agar Hewan Kurban Tidak Terpapar PMK

“Kami sadar, bahwa pemberian fasilitasi akomodasi yang layak kepada para penyandang disabilitas, bukanlah semata keharusan konstitusi negara, namun juga kewajiban keagamaan dan kemanusiaan. Sebab, agama sangat memuliakan manusia, apa pun kondisinya,” ungkap Eny. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

REFLEKSI | Bagai Mimpi

Sel Des 6 , 2022
Silahkan bagikanOleh Bambang Melga Suprayogi, M.Sn. BEBERAPA orang ditakdirkan melebihi ekspektasinya, dan ia tak menyangka posisi karier, kelebihan rezeki, semua kemudahan, dan mendapatkan kesuksesan seperti sekarang, semua seperti mimpi. Hal ini dirasa baik oleh seorang Jokowi sebagai presiden sekarang, para menterinya, gubernur, wali kota, bupati, dan pejabat tinggi lainnya. Jabatan […]