Catatan Budi S. Ombik
VISI.NEWS – Penunjukan Deni Ramdani Sagara tidak menjadikan dirinya berbangga hati. Pasalnya, setumpuk agenda kerja sebagai wakil bupati telah menanti di depan mata.
Setelah dirinya resmi ditunjuk untuk menempati posisi nomor dua di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah rencana pun disusun dengan matang berbarengan dengan munculnya wabah virus corona yang mengguncang dunia. Ya, virus Corona atau lebih populer dengan nama Covid -19.
Muncul pula gonjang- ganjing politik di negeri ini. Bahkan dampak yang dirasakan merembet ke semua tatanan kehidupan. Termasuk diantaranya perekonomian.
Sektor perekonomian sejak munculnya virus pandemik, terus mengalami penurunan drastis, termasuk pengangguran pun melonjak dengan sendirinya.
Imbas lainnya yaitu mengakibatkan ditundanya pelantikan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Garis kesimpulan yang sederhana itulah sebagai terganjalnya proses pelantikan, pengambilan sumpah jabatan wakil bupati. Di samping menyimpan teka-teki lainnya.
Teka teki inilah yang tidak pantas untuk diungkap. Karena politik kerap terjadi perubahan setiap detik, menit, jam, hari hingga tahun. Itulah politik.
Satu tahun Deni Ramdani Sagara digantung pelantikannya menjadi wakil bupati. Pertemuan kecil pun terus dilakukan terkait gonjang-ganjing politik. Deni Ramdani Sagara tak berhentik melakukan diskusi kecil bersama koleganya.
Diskusi kecil yang dibangunnya tak sebatas membahas pelantikan dirinya sebagai wakil bupati, tetapi beragam hal terkait isu pilkada serentak.
Jelang pilkada serentak pelantikan Wakil Bupati Tasik pun, tak kunjung tiba. Deni Ramdani Sagara tetap menunggu.
Meski status jabatan di pemerintahan untuk dirinya tak kunjung disahkan, Deni tetap melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
Status wakil bupati yang “digantung” pengambilan sumpahnya, bagi Deni dianggap sebagai pembelajaran dalam mawas diri.
Ia harus bersabar menunggu proses peraturan pemerintah yang berlaku. Sejatinya, Deni tidak terlalu berharap untuk segera dilakukan pelantikan.
Proses demi proses terus diikuti dan dilalui dengan kesabaran. Padahal posisi saat itu bupati aktif sudah mengundurkan diri dari jabatannya karena mengikuti pilkada serentak.
Tahap demi tahap perhelatan proses pilkada, dengan sendirinya berjalan. Hingga puncaknya, Ade Sugianto berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin, dinyatakan menang oleh KPU.
Di tengah perjalanan proses pilkada harus “digusur” ke Mahkamah Agung (MA). Dengan menghadirkan salah satu paslon peserta pilkada serenyak yang menggugat hasil peroleh suara.
Lagi-lagi Deni Ramdani Sagara belum ada kejelasan kapan dirinya diambil sumpah dan dilantik untuk menjabat Wakil Bupati Tasikmalaya.
Menjelang putusan MA, pelantikan wakil bupati pun tak kunjung tiba. Namun, Deni Ramdani Sagara tidak bereaksi apalagi mendesak dilaksanakannya pelantikan dirinya. (bersambung)