Search
Close this search box.

Legislator Desak Kemenag Segera Publikasikan Aturan Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka./via dpr.go.id/runi/man/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mendesak Kementerian Agama segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama.

Hal ini menyusul ditemukannya banyak kasus kekerasan seksual di pesantren. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama cukup tinggi.

Oleh karena itu, kata Diah, sistem pemantauan dan pencegahan harus dilakukan secara efektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Urgensi Permenag cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama sehingga mencegah ruang kekerasan seksual,” kata Diah, dalam keterangan pers, baru-baru ini, dilansir dari laman resmi DPR RI.

Isu pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama dikatakan sudah memasuki tahap harmonisasi antar kementerian atau lembaga terkait.

Diah mengingatkan agar aturan ini disosialisasikan secara maksimal. Ia juga meminta agar sistem pengawasan yang dibuat Kementerian lebih praktis.

Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif.

“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,” usul politisi PDI-Perjuangan itu.

Diah menilai kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini dilakukan.

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman,” ujar Diah.

Selain itu, imbau legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III tersebut, sistem pengawasan dari lingkungan internal lembaga pendidikan agama pun diminta memprioritaskan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  Buang Sampah Sembarangan, Sopir Angkot Bandung Diamankan Satpol PP

“Baru ketika ada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual, lalu evaluasinya gimana untuk sistem pengawasan itu. Hari ini saya lihat belum matang sebagai sebuah sistem di lembaga pendidikan. Saya yakin masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar. Maka dari itu, kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan, jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya,” pungkasnya. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :