Legislator Desak Kemenag Segera Publikasikan Aturan Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Editor Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka./via dpr.go.id/runi/man/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mendesak Kementerian Agama segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama.

Hal ini menyusul ditemukannya banyak kasus kekerasan seksual di pesantren. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama cukup tinggi.

Oleh karena itu, kata Diah, sistem pemantauan dan pencegahan harus dilakukan secara efektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

ā€œUrgensi Permenag cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama sehingga mencegah ruang kekerasan seksual,ā€ kata Diah, dalam keterangan pers, baru-baru ini, dilansir dari laman resmi DPR RI.

Isu pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama dikatakan sudah memasuki tahap harmonisasi antar kementerian atau lembaga terkait.

Diah mengingatkan agar aturan ini disosialisasikan secara maksimal. Ia juga meminta agar sistem pengawasan yang dibuat Kementerian lebih praktis.

Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif.

ā€œSebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,ā€ usul politisi PDI-Perjuangan itu.

Diah menilai kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini dilakukan.

ā€œPerlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman,” ujar Diah.

Selain itu, imbau legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III tersebut, sistem pengawasan dari lingkungan internal lembaga pendidikan agama pun diminta memprioritaskan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga :  LIGA PRIMER INGGRIS | Hasil, Klasemen, dan Jadwal Terbaru, Chelsea vs MU Pasti Seru

ā€œBaru ketika ada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual, lalu evaluasinya gimana untuk sistem pengawasan itu. Hari ini saya lihat belum matang sebagai sebuah sistem di lembaga pendidikan. Saya yakin masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar. Maka dari itu, kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan, jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya,” pungkasnya. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Setelah Vakum 2 Tahun, Bupati Garut Buka Kembali Turnamen Sepak Bola Danrem Cup

Sab Jul 16 , 2022
Silahkan bagikan VISI.NEWS | KABUPATEN GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, membuka secara resmi perhelatan Turnamen Sepak Bola Komandan Korem (Danrem) Cup ke – 6 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Korem 062/Tarumanagara, Jalan Bratayudha, Kecamatan Garutkota, Kabupaten Garut, Rabu (13/7/2022). Dalam sambutannya, Bupati Garut menyampaikan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini […]