Search
Close this search box.

Legislator Kabupaten Bandung: jangan Salah Pilih Sekda

Yayat Sudayat./visi.news/budimantara

Bagikan :

VISI.NEWS – Menanggapi hasil seleksi jabatan tinggi pratama Sekda Kabupaten Bandung hasil seleksi pansel dari 10 nama menjadi 3 nama tersebut adalah
1.Drs Akhmad Djohara MSi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung.
2.Dr H Cakra Amiyana ST MA, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung.
3.Drs Asep Wahyu SIP MM Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat.anggota DPRD kabupaten Bandung, Yayat Sudayat wakil ketua Komisi B dari Fraksi Demokrat berharap Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna memilih calon yang bisa bekerjasama. Nilai tes kompetensi dapat dijadikan acuan dalam memilih Sekda defenitif tetapi semua menjadi hak prerogatif Bupati.
“Sesuai dengan hasil seleksi  Pansel jabatan Sekda yang telah diumumkan Pansel maka disitu sudah terlihat nilainya. Dan sesuai regulasi juga, Kepala Daerah yang nanti akan menentukan. Itu memang hak prerogatif kepala daerah plus minusnya,” jelas Abah Yayat yang biasa dipangil akrab Yayat Sudayat saat dihubungi wartawan VISI.NEWS lewat tlpn selulernya , Sabtu malam, (12/6/2021) .

Meski demikian, anggota DPRD kabupaten Bandung tentu mendorong Bupati memilih Sekretaris Daerah yang bukan hanya memiliki kemampuan akademis tetapi memahami tata pemerintahan.dan saya lihat masa dipemkab bandung tidak ada pemimpin yang terbaik yang layak dan tahu medan potensi mana yang digali dan orang yang berpotensi dengan pengalaman yang bagus,juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (Pad).karena sekda mempunyai peranan strategis dan
harus memiliki jejaring yang luas juga dekat dengan masyarakat hingga tokoh-tokoh politik di daerahnya karena sekda pun dituntut mampu menerjemahkan visi misi kepala daerah sebagai pimpinannya.

“Saran kami, hasil dari seleksi nilai-nilai terbaik itu pertimbangan oleh Kepala Daerah. Dari segi akademis, kemampuan di dalam tata Pemerintahan sudah terbukti dari hasil tes. Tetapi kan yang menggunakannya tetap Bupati, tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah,” ujar Abah Yayat.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran Capai 50 Persen, Legislator PKB: Tidak Merubah Kualitas Kerja DPRD

Menurut Yayat Sudayat , pilihan Bupati tentu dengan konsekuensi. Masyarakat juga berhak memberikan penilaian terhadap Sekda yang ditunjuk Kepala Daerah.
“Kalau memang memilih akademisi yang baik, sudah ada nilainya. Mungkin Kepala Daerah ada kepentingan atau pendapat yang lain diluar akademisi, ya silahkan. Masyarakat juga akan menilai,” pungkasnya abah yayat.@.bud

Baca Berita Menarik Lainnya :