Search
Close this search box.

Lewat Amerika, ART “Bunuh” Pers Nasional

Ilustrasi Wartawan.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melontarkan peringatan keras terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari lalu. Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum AJI, Nany Afrida, dan Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana, Jumat (27/2/2026), perjanjian tersebut disebut sebagai “lonceng kematian” bagi pers Indonesia karena dinilai mengancam ekosistem media nasional.

AJI menilai, sejak beberapa tahun terakhir media di Indonesia sudah berada dalam tekanan berat. Media cetak, radio, dan televisi terus mengalami penyusutan audiens akibat pergeseran pola konsumsi ke media daring. Namun di ranah digital, ekosistem yang terbentuk belum berpihak pada perusahaan pers. Algoritma dan praktik pengambilan data oleh platform digital belum memberikan dampak ekonomi signifikan bagi media online.

Menurut AJI, terdapat dua pasal krusial dalam ART yang sangat merugikan pers Indonesia. Pertama adalah Article 2.28 tentang Restrictions on Foreign Investment, yang membuka peluang investor asing—khususnya dari Amerika Serikat—untuk memiliki modal hingga 100 persen di sektor penyiaran, penerbitan, dan berbagai layanan lainnya, termasuk broadcasting.

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Pers Pasal 11 ditegaskan bahwa penambahan modal asing dilakukan melalui pasar modal dan tidak boleh menguasai mayoritas. Sementara UU Penyiaran Pasal 17 ayat 2 membatasi kepemilikan modal asing maksimal 20 persen dan minimal dimiliki oleh dua pemegang saham.

AJI memperingatkan, jika kepemilikan asing dibuka hingga 100 persen, maka perusahaan media nasional yang saat ini dalam kondisi rapuh akan berhadapan langsung dengan entitas bermodal besar dari luar negeri. Dalam situasi industri yang “tidak baik-baik saja”, liberalisasi penuh kepemilikan disebut dapat mempercepat tumbangnya media nasional.

Baca Juga :  Ini Lokasi Nobar Biru Persib vs Bali United

Pasal kedua yang disorot adalah Article 3.3 tentang Requirements for Digital Services Providers. Dalam pasal tersebut, Indonesia dilarang mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.

Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Sebelumnya, komunitas pers tengah bernegosiasi melalui Komite Publisher Rights (KTP2JB) untuk memperjuangkan pembagian pendapatan iklan yang lebih adil dan kompensasi atas pemanfaatan konten media oleh platform digital maupun AI.

AJI mencatat, sepanjang 2024–2025 telah terjadi 922 kasus PHK jurnalis. Jika ART diberlakukan dengan dua pasal tersebut, gelombang perampingan dan pemutusan hubungan kerja diperkirakan akan semakin masif. Dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan pekerja media, tetapi juga pada kualitas dan keberagaman informasi publik.

Lebih jauh, AJI menilai ancaman terbesar adalah pada independensi redaksi. Ketika pendapatan iklan digital tidak berpihak pada media, banyak perusahaan pers terpaksa mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah melalui APBN maupun APBD. Ketergantungan ini berpotensi menggerus independensi dan mempersempit ruang kritik terhadap kekuasaan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Indonesia menegaskan bahwa ART bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris dan menguntungkan Amerika Serikat, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia. AJI mendesak Presiden Prabowo membatalkan seluruh kesepakatan ART dengan Amerika Serikat, serta meminta DPR RI menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut demi melindungi keberlangsungan dan kemerdekaan pers nasional.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :