VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi polemik klaim komersial lagu kebangsaan yang diajukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, pemerintah masih terus mencari formula terbaik agar masalah royalti ini dapat diselesaikan secara bijak.
“Justru di situ harus kita cari jalan keluarnya, Indonesia Raya setiap dinyanyikan di tempat mana pun di event apa pun, kemudian di situ ada kewajiban royalti kan tampaknya agak sulit juga,” kata Prasetyo usai menghadiri Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pembahasan intensif bersama Kementerian Hukum dan HAM yang membawahi LMKN. Ia berharap diskusi tersebut dapat menemukan solusi yang tepat, termasuk menanggapi keberatan yang disampaikan PSSI terkait klaim komersial lagu kebangsaan.
Sebelumnya, PSSI menyatakan keberatan atas langkah LMKN. Sekjen PSSI Yunus Nusi menilai lagu-lagu nasional seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, hingga Tanah Airku merupakan perekat bangsa, bukan komoditas komersial.
“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujar Yunus.
Ia menambahkan, para pencipta lagu perjuangan tidak pernah berharap imbalan materi, melainkan mempersembahkan karya mereka demi bangsa yang tengah berjuang melawan penjajahan. Karena itu, PSSI menegaskan bahwa lagu kebangsaan tidak pantas diperlakukan sebagai objek komersial.
@ffr