VISI.NEWS | KAB. BANDUNG BARAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, melakukan inspeksi ke lokasi longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (9/3/2025).
Longsor terjadi di Zona 3 TPA Sarimukti pada Sabtu (8/3/2025) pukul 11.58. Tumpukan sampah dengan lebar sekitar 20 meter dan tinggi 10 meter runtuh akibat curah hujan tinggi yang berlangsung selama sepekan terakhir. Menurut Herman, air hujan yang terus meresap ke dalam sampah menyebabkan massa tumpukan semakin berat hingga akhirnya longsor.
Untuk memastikan pelayanan sampah tetap berjalan, sejumlah langkah darurat telah dilakukan.
“Over all kondisi TPA aman, sudah dilakukan langkah- langkah untuk mengatasi longsor, antara lain kita sudah buat jalan alternatif menuju Zona 3 dan Depo BBM,” kata Herman Suryatman.
Selain itu, pemulung di sekitar area juga ditertibkan untuk menghindari risiko kecelakaan, serta alat berat yang sebelumnya berada di zona terdampak telah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
Sebagai langkah pencegahan jangka pendek, pemerintah akan memasang kawat bronjong guna menahan tumpukan sampah agar tidak kembali longsor. Anggaran sebesar Rp200 juta telah dialokasikan untuk pengamanan Zona 3 agar dampaknya tidak meluas ke Zona 4.
Dalam jangka panjang, pemerintah berencana melakukan penghijauan dengan menanam 2.000 pohon di sekitar area TPA Sarimukti, terutama di lereng-lereng, guna meningkatkan daya serap air dan mencegah longsor.
“Hari ini simbolik penanaman, minggu ini akan ditanam 2.000 pohon terutama di lereng – lereng sebagai bentuk pencegahan terjadinya longsor,” ujar Herman.
“Mudah-mudahan kedepan kalaupun ini tempat pembuangan regional, tapi kondisinya hijau, kalau lereng -lerengnya hijau, mudah-mudahan tidak ada longsoran tanah, adapun yang kemarin longsor itu longsoran sampah,” imbuhnya.
Saat ini, kapasitas di TPA Sarimukti semakin terbatas. Zona 1 dan Zona 4 sudah penuh, sementara Zona 2 telah terisi 90 persen dan Zona 3 mencapai 80 persen. Sebagai solusi, Zona 5 seluas 6,3 hektare sedang disiapkan dan diperkirakan dapat digunakan mulai Mei 2025. Dengan tambahan kapasitas ini, masa operasional TPA Sarimukti diperkirakan bisa diperpanjang hingga Juni 2028, sebelum akhirnya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka beroperasi pada awal 2028.
Sebelumnya, diprediksi bahwa TPA Sarimukti tidak akan mampu menampung sampah setelah Maret 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan pengetatan terhadap empat daerah pengguna yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Langkah-langkah ini mencakup pelarangan pembuangan sampah anorganik ke TPA, pengurangan jumlah ritase truk pengangkut sampah, serta kampanye zero food waste untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti. @ffr