VISI.NEWS | SUKABUMI – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, mengungkapkan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban di Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar 1.800 permohonan. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah permohonan terbesar ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
“Di Jawa Barat itu angka resminya itu ada 1800 sekian, detailnya akan saya coba cek didata. Tapi Jawa Barat ini menduduki posisi ketiga terbesar setelah DKI dan Jawa Tengah, kalau dilihat dari permohonan [perlindungan saksi dan korban],” ujar Wawan dalam kegiatan sosialisasi LPSK bertajuk Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Menurut Wawan, jenis tindak pidana yang paling banyak diajukan permohonan perlindungan saksi dan korban adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Termasuk di Sukabumi, banyak pengaduan terkait kasus kekerasan seksual anak.
Karena itu, kasus kekerasan seksual anak menjadi atensi bagi LPSK.
Selain itu, Wawan menambahkan bahwa di Jawa Barat terdapat 74 Sahabat Saksi dan Korban yang berperan dalam mendesiminasikan nilai-nilai dan layanan terkait perlindungan saksi dan korban. “[Di wilayah] Sukabumi ada enam Sahabat Saksi dan Korban, terdiri dari empat di Kabupaten Sukabumi dan dua di Kota Sukabumi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyatakan kegiatan bertajuk Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana, dilaksanakan dengan mengundang kalangan anak muda dari berbagai unsur seperti BEM, OKP, dan komunitas. Selain itu hadir juga dari kejaksaan, kepolisian dan tentunya LPSK.
Lebih lanjut anggota DPR Fraksi Golkar itu menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda bahwa LPSK merupakan wujud kehadiran negara dalam membantu mengungkap perkara-perkara pidana menjadi terang benderang dengan adanya perlindungan kepada saksi.
Ia menambahkan, saat ini tengah dilakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban guna memaksimalkan perlindungan bagi warga negara yang menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam perkara tindak pidana, seperti korupsi, perdagangan orang, pelecehan seksual serta kasus lainnya. Ke depan, cakupan perlindungan tersebut juga akan diperluas melalui revisi undang-undang tersebut. @andri