Search
Close this search box.

LSM GMBI Geruduk DPRD Kab. Bandung Tolak RUU HIP

LSM GMBI di depan gerbang Pemkab Bandung./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Erwin Gunawan, Tedi Supriadi dari PAN, dan Eka dari PKS, menyatakan, hanya menerima rekomendasi dari Pimpinan DPRD untuk menerima audensi dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tentang penolakan Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Dikatakan Erwin, setelah mewadahi, memfasilitasi, dan menampung semua aspirasi dari GMBI, selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk segera ditindak lanjuti.

“Mudah-mudahan tanggal 6 Juli 2020 nanti sudah ada solusi untuk mereka tentang bagaimana harapannya seperti yang disampaikan tadi,” katanya di ruang Banmus, Kamis (2/7/2020).

Untuk prosesinya solusi dari keinginan GMBI, lanjutnya, dilaksanakan melalui Rapat Pimpinan (Rapim), dan Badan Musyawarah (Banmus), yang diharapkan Erwin bisa secepatnya dilaksanakan.

Sementara Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, mengungkapkan, bahwa Pancasila adalah kesepakatan para pendiri bangsa melalui suatu proses panjang yang memerlukan pemikiran-pemikiran super brilian dengan dilandasi keinginan untuk membawa Indonesia ini sebagai bangsa yang Baldatun Toyyibatun Warobbul Ghofur.

Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), menurutnya, yang diindikasikan akan memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila, adalah upaya yang akan merubah ideologi bangsa serta menkhianati upaya keras dan keikhlasan para pendiri bangsa untuk membuat landasan dalam kehidupan bangsa dan negara.

“Untuk itu kami menolak secara tegas RUU HIP, menuntut kepada seluruh fraksi yang ada di DPR RI untuk membatalkan atau mencabut RUU HIP dari Prolegnas tahun 2020 dan selamanya,” ujar Yadi.

Juga menuntut kepada DPRD Kabupaten Bandung Jawa Barat, tambahnya, untuk menyampaikan aspirasi keluarga besar LSM GMBI Distrik Kab. Bandung kepada DPR RI terkait dengan penolakan RUU HIP dan tuntutan pembatalan atau pencabutan RUU HIP dari Prolegnas tahun 2020 selamanya. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :