Search
Close this search box.

Mahfud Md Desak Perombakan KPU Pasca Pemecatan Hasyim Asy’ari: KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang terlibat dalam kasus asusila. Melalui akun media sosial X miliknya @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja KPU dan menyatakan lembaga tersebut tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada mendatang. Menurutnya, seluruh komisioner KPU harus diganti untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga.

Mahfud menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari. “Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud.

Mahfud kemudian menegaskan bahwa KPU dalam kondisi saat ini tidak pantas untuk melaksanakan Pilkada. Ia menyebut bahwa perombakan menyeluruh terhadap komisioner KPU perlu dipertimbangkan segera, tanpa harus menunda Pilkada yang dijadwalkan November mendatang. “Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” lanjut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa pengunduran diri komisioner KPU tidak boleh ditolak atau digantungkan pada syarat harus diterima oleh lembaga lain. “Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” terangnya.

Baca Juga :  5 Makanan Rahasia Panjang Umur Warga Jepang yang Bisa Anda Coba

Reaksi Mahfud Md ini memicu berbagai tanggapan dari publik dan politisi. Banyak yang mendukung pernyataan Mahfud, namun ada juga yang meminta agar investigasi lebih lanjut dilakukan untuk memastikan kebenaran tuduhan terhadap para komisioner KPU. Desakan untuk perombakan di tubuh KPU semakin menguat seiring dengan berbagai laporan dan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para komisioner.

Keberlanjutan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu kini berada dalam sorotan tajam. DPR dan Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan yang tegas dan tepat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :