VISI.NEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak dapat diatur melalui Peraturan Polri (Perpol) maupun Peraturan Pemerintah (PP), melainkan harus secara tegas dimuat dalam undang-undang. Penegasan ini disampaikan MK dalam putusan terbarunya yang dibacakan Senin (19/1), sekaligus mengakhiri polemik panjang soal dasar hukum penempatan polisi aktif di lembaga sipil.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut putusan MK tersebut sebagai koreksi keras terhadap sikap Polri dan pemerintah. Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/1/2026) malam, Mahfud menilai selama ini telah terjadi kekeliruan serius dalam memahami hierarki peraturan perundang-undangan.
“Sejak awal saya bilang, enggak ada cara lain. Kalau mau mengatur polisi masuk ke jabatan sipil, harus dengan undang-undang. Tidak bisa Perpol, tidak bisa PP,” kata Mahfud dalam podcast tersebut.
Mahfud mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 114 yang dibacakan pada 13 November sebelumnya sudah sangat jelas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat tegas, yakni mengundurkan diri dari dinas kepolisian atau pensiun dini. “Enggak ada syarat lain kok. Cuma dua itu,” tegasnya.
Namun setelah putusan tersebut, muncul Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penempatan polisi aktif di 17 jabatan sipil. Menurut Mahfud, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum. “Saya langsung bilang, itu enggak bisa, enggak ada cantelannya. Mau dicantolkan ke mana? Ke Perpol? Ke PP? Semuanya enggak boleh,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, Peraturan Pemerintah tidak boleh memuat norma baru, melainkan hanya menjalankan perintah undang-undang. “PP itu peraturan pelaksanaan, bukan tempat bikin aturan baru. Kalau undang-undangnya melarang, PP enggak bisa membolehkan,” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah sangat jelas mengatur hal tersebut. “UU ASN bilang, kalau polisi mau masuk jabatan sipil, harus diatur dalam undang-undang. Bukan di PP. Dan sekarang MK menegaskan persis seperti itu,” ujarnya.
Menurut Mahfud, putusan MK terbaru ini sekaligus membenarkan pandangannya sejak awal, termasuk pandangan yang pernah ia sampaikan di berbagai forum pemerintah. “Sekarang MK mengatakan persis seperti yang saya sampaikan dulu. Enggak boleh diatur dengan PP, apalagi Perpol,” katanya.
Mahfud menyebut MK masih membuka ruang jika pemerintah dan DPR ingin mengatur pengecualian tertentu bagi Polri. Namun, satu-satunya jalan adalah melalui revisi undang-undang. “Kalau memang ada tugas-tugas khusus, ya masukkan ke undang-undang, misalnya di revisi Undang-Undang Polri. Enggak bisa diakali lewat Perpol,” ujarnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa mengabaikan putusan MK hanya akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Mungkin bisa dipaksakan karena ada kekuasaan, tapi secara hukum enggak akan pernah rapi. Putusan MK itu harus dipatuhi semua pihak,” kata Mahfud.
@uli