Search
Close this search box.

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Tegaskan Kongres Pemegang Kunci Pajak Impor

Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington, D.C., Jumat (20/2/2026), saat pengadilan memutuskan membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump karena dinilai melampaui kewenangan konstitusional presiden./source: AP.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif luas yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi utama Trump sekaligus penegasan batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

Dalam putusan mayoritas 6-3, Mahkamah menyatakan bahwa undang-undang yang dijadikan dasar kebijakan tersebut tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menyampaikan pendapat pengadilan yang menekankan bahwa kekuasaan mengenakan pajak dan bea impor berada di tangan Kongres sebagaimana diatur dalam Konstitusi.

“Sikap hukum Trump akan mewakili perluasan transformatif wewenang Presiden atas kebijakan tarif,” tulis mayoritas hakim dalam putusan tersebut.

Pengadilan menegaskan bahwa untuk membenarkan kewenangan tarif yang “luar biasa”, presiden harus “menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas.” Dalam kalimat tegasnya, Mahkamah menyimpulkan, “Dia tidak bisa.”

Tiga hakim yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan pendapat berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, Kavanaugh memperingatkan bahwa proses pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan “kemungkinan akan menjadi ‘kacau’,” seraya menilai dampak jangka pendek dari putusan ini “bisa sangat besar.”

Tarif yang dipersoalkan selama ini diberlakukan Trump menggunakan interpretasi baru atas International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Undang-undang tersebut memungkinkan presiden mengatur transaksi ekonomi terkait properti asing setelah menyatakan keadaan darurat nasional atas ancaman tertentu. Namun, Mahkamah mencatat bahwa IEEPA tidak secara eksplisit menyebutkan tarif sebagai instrumen yang bisa digunakan presiden.

Sebelum perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, pengadilan perdagangan federal dan pengadilan banding federal telah lebih dulu menyatakan tarif IEEPA Trump ilegal. Dalam putusannya, Mahkamah juga mencatat bahwa sebelum era Trump, tidak pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut “untuk memberlakukan tarif apa pun, apalagi tarif sebesar dan seluas ini.”

Baca Juga :   AS–Iran Mulai Negosiasi Damai, Ini POV-nya

Dampak finansial dari keputusan ini berpotensi sangat besar. Putusan tersebut tidak secara langsung memerintahkan pengembalian tarif yang telah dibayarkan, yang menurut estimasi Penn Wharton Budget Model bisa mencapai USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun. Ketidakjelasan mengenai pengembalian dana ini membuka potensi sengketa lanjutan.

Reaksi politik pun bermunculan. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Brendan Boyle, menyambut putusan ini sebagai kemenangan bagi konsumen.

“Putusan ini adalah kemenangan bagi setiap keluarga Amerika yang membayar harga lebih tinggi karena pajak tarif Trump,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Mahkamah Agung menolak upaya Trump untuk memberlakukan apa yang setara dengan pajak penjualan nasional pada warga Amerika yang bekerja keras.”

Ketua House Ways and Means Committee dari Partai Demokrat, Richard Neal, menyebut keputusan tersebut sebagai “kemenangan bagi rakyat Amerika, supremasi hukum, dan kedudukan kita dalam ekonomi global.”

Dari kalangan industri, Asosiasi Distributor dan Pengecer Sepatu Amerika juga menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha. Presiden dan CEO asosiasi tersebut, Matt Priest, mengatakan keputusan Mahkamah “menandai langkah penting menuju penciptaan lingkungan yang lebih dapat diprediksi dan kompetitif bagi bisnis dan konsumen Amerika.”

Ia menambahkan, “Putusan ini memberikan keringanan di saat tekanan biaya sangat signifikan.”

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump memang agresif merombak hubungan dagang Amerika Serikat dengan hampir seluruh dunia melalui kebijakan tarif yang luas, termasuk tarif “timbal balik” global dan bea masuk terkait dugaan penyelundupan narkoba. Putusan Mahkamah Agung ini bukan hanya menggugurkan instrumen utama kebijakan tersebut, tetapi juga mempertegas bahwa dalam sistem demokrasi Amerika, kewenangan fiskal tidak dapat diperluas tanpa restu legislatif.

Dengan keputusan ini, perdebatan mengenai batas kekuasaan eksekutif dalam kebijakan perdagangan dipastikan belum akan berakhir, namun Mahkamah telah mengirimkan pesan tegas: tarif bukanlah domain presiden semata. @kanaya

Baca Berita Menarik Lainnya :