VISI.NEWS | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dengan keputusan ini, Jessica tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
“Amar putusan: tolak,” demikian tertuang dalam putusan PK Nomor 78/PK/PID/2025 yang dilihat pada Jumat (15/8/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diketok pada Kamis (14/8/2025).
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian tercatat dalam berkas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jessica bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan mengajukan PK kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto mengklaim telah menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto pada Rabu (9/10/2024).
Jessica sendiri mengaku terkejut ketika mendengar adanya temuan tersebut.
“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya enggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” ucapnya.
Kasus ini bukan kali pertama Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa. Pada Desember 2018, MA juga menolak PK pertama Jessica, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Sebelumnya, pada Rabu (21/7/2017), kasasi Jessica juga kandas di tangan majelis hakim yang dipimpin almarhum Artidjo Alkostar.
Artidjo, dalam catatan biografinya, sempat mengungkapkan keyakinannya kepada Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian, bahwa Jessica merupakan pihak yang paling mungkin bertanggung jawab.
“Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum. Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan.,” tulis Artidjo.
Tito pun mengakui, analisis dari hakim senior seperti Artidjo membuat perkara yang rumit sekalipun tampak jelas.
@ffr












