Search
Close this search box.

Majelis Hakim: Hasto Tidak Terbukti Halangi Penyidikan Harun Masiku

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto./visi.news/linkalimantan.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan ini dibacakan oleh anggota majelis hakim, Sunoto, saat menjelaskan fakta persidangan dan analisis atas penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait delik perintangan penyidikan.

Hakim Sunoto menjelaskan, majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali bahwa Pasal 21 merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang yang gagal akibat perbuatan terdakwa.

“Namun dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada 9 Januari 2020 untuk menetapkan sejumlah tersangka. Sprindik itu kemudian berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.

Selain itu, tuduhan jaksa KPK yang menyebut Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel pada 6 Juni 2024 juga tidak terbukti. Hakim menyebut ponsel tersebut tetap berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024.

“(Handphone) dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” kata Sunoto.

Sebelumnya, jaksa KPK menuduh Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Hasto disebut memerintahkan Harun melalui perantara untuk merendam ponsel agar barang bukti hilang, serta memerintahkan Kusnadi melakukan hal serupa menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Baca Juga :  Tak Pernah Menolak Perundingan, Dubes Iran: Amerika Serikat yang Merusak

Jaksa KPK juga menduga Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari total Rp 1,5 miliar, jaksa menyebut baru Rp 400 juta yang terealisasi. Atas tuduhan tersebut, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.

Namun, kubu Hasto membantah seluruh tuduhan jaksa. Mereka menegaskan tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyebut keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku. Pengacara Hasto juga menilai jaksa KPK telah menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi dalam persidangan. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :