VISI.NEWS | JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membuka sidang perdana kasus dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng minggu depan. Perkara tersebut telah terdaftar pada Selasa (12/8/2025) siang.
Lima terdakwa yang akan dihadapkan ke meja hijau adalah mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, Ketua Majelis Hakim Djuyamto, anggota majelis hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, serta panitera Wahyu Gunawan. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi, dengan anggota Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.
Persidangan terhadap Muhammad Arif Nuryanto dan Wahyu Gunawan dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025), sedangkan Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom akan disidangkan Kamis (21/8/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp 22,5 miliar untuk mempengaruhi putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Tiga hakim tersebut diduga menerima uang suap bersama Muhammad Arif Nuryanto, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera Wahyu Gunawan. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan, dengan total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
@ffr












