VISI.NEWS – Jajaran Satuan Reserse Krimanal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria berinisial HN (29) warga Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
HN ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan dengan ancaman kekerasan kepada teman wanitanya So (27) di sebuah kebun dekat Tanggul Sungai Ciseel, Dusun Gunungdamar RT10/RW 02, Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada 14 Juni 2020 silam.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Dony Eka Putra didampingi Wakapolres Ciamis, Kompol H. Hidayatullah, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Bimantoro Kurniawan, dan Kabag Ops Polres Ciamis, AKP Yopy Mulyawan, dalam konferensi persnya di halaman Mapolres Ciamis, Jln. Jend. Sudirman No.271, Senin (31/8).
Adapun modus dari pelaku, Kapolres menjelaskan, dengan cara mengajak korban mengambil handphone milik korban yang sedang diperbaiki oleh teman pelaku. Di tengah jalan tepatnya di lokasi TKP, pelaku melancarkan aksinya.
“Korban melawan saat pelaku melancarkan aksi pencabulan. Kemudian pelaku pun mengancam akan membunuh korban, namun korban tetap melawan dan akhirnya pelaku menyerah. Kemudian korban diantarkan pulang ke rumahnya,” jelas Kapolres.
“Beberapa waktu kemudian tepatnya tanggal 29 Juli 2020, korban melaporkan perbuatan cabul pelaku kepada pihak kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Polres Ciamis,” tambahnya.
Atas perbuatan pelaku, kata Kapolres, HN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenaki pasal 289 KUHPidana.
“Pelaku dikenai pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. @azm