VISI.NEWS | BANDUNG – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi menghadapi sidang di International Criminal Court (ICC) di Den Haag terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kebijakan “perang melawan narkoba” yang ia jalankan selama berkuasa. Sidang yang dimulai pada 23 Februari itu akan menentukan apakah perkara tersebut cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan penuh.
Jaksa ICC menuduh Duterte terlibat dalam sedikitnya 76 kasus pembunuhan dan mendakwanya dengan tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebijakan antinarkoba yang digencarkan sejak ia masih menjabat sebagai Wali Kota Davao hingga menjadi presiden pada 2016 disebut telah menewaskan ribuan orang melalui pembunuhan di luar proses hukum. Sejumlah kelompok hak asasi manusia bahkan memperkirakan korban mencapai 30.000 jiwa.
Dalam persidangan, jaksa Mame Niang menegaskan bahwa operasi tersebut telah menimbulkan penderitaan luas bagi warga sipil.
“Perang terhadap narkoba yang disebut-sebut oleh Duterte mengakibatkan ribuan warga sipil tewas dan banyak dari para korban tersebut adalah anak-anak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, proses hukum ini menjadi pengingat bahwa “mereka yang berkuasa tidak berada di atas hukum.”
Duterte, yang kini berusia 80 tahun, memilih tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan menyatakan tidak mengakui kewenangan ICC. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan diri tidak bersalah. Dalam sebuah video yang direkam saat dirinya dibawa ke Den Haag, ia mempertanyakan dasar hukum tuduhan terhadapnya.
“Apa hukum dan kejahatan apa yang saya lakukan?” ucapnya.
Kasus ini berfokus pada periode 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019, mencakup masa jabatan Duterte sebagai Wali Kota Davao dan separuh awal masa kepresidenannya. Jaksa menuduh ia bertindak sebagai pelaku tidak langsung dengan memanfaatkan aparat kepolisian dan pihak lain untuk “menetralisir” orang-orang yang dicap sebagai pelaku kejahatan. Operasi tersebut dikenal dengan nama Operation Double Barrel.
Selama menjabat, Duterte secara terbuka mendorong aparat untuk menembak mati tersangka pengedar maupun pengguna narkoba. Pernyataan-pernyataannya kerap menuai kontroversi, termasuk ketika ia membandingkan dirinya dengan Adolf Hitler dan menyatakan bersedia “membantai” jutaan pecandu narkoba. Kepolisian Filipina membantah tuduhan pembunuhan di luar hukum dan menyatakan bahwa tindakan mematikan dilakukan dalam situasi membela diri.
Penangkapan Duterte pada Maret tahun lalu menjadi momen mengejutkan di Filipina. Ia ditahan di Bandara Manila setelah tiba dari Hong Kong, lalu diterbangkan ke Den Haag pada hari yang sama. Proses penahanan hingga penerbangannya sempat didokumentasikan dan diunggah ke media sosial oleh putrinya. Peristiwa itu juga terjadi di tengah memburuknya hubungan politik antara keluarga Duterte dan Presiden Filipina saat ini, Ferdinand Marcos Jr..
Aliansi politik antara keluarga Duterte dan Marcos yang terbentuk pada Pemilu 2022 sebelumnya sempat memperkuat posisi keduanya. Namun hubungan tersebut retak, dan sikap pemerintah terhadap ICC berubah. Jika sebelumnya Filipina menolak bekerja sama dengan ICC, langkah penangkapan terhadap Duterte menunjukkan perubahan arah kebijakan. Pendukung Duterte menilai proses ini bermuatan politik, sementara putranya, Sebastian Duterte, menyebut persidangan tersebut sebagai “penuntutan selektif yang dibungkus superioritas moral.”
Kasus ini juga memiliki arti penting secara internasional. Duterte menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang didakwa ICC. Pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili pelaku kejahatan paling serius ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau menanganinya. Namun ICC tidak memiliki kewenangan penangkapan tanpa kerja sama negara terkait, sehingga kasus Duterte dipandang sebagai ujian penting bagi efektivitas lembaga tersebut.
Sidang konfirmasi dakwaan dijadwalkan berlangsung selama empat hari. Setelah itu, majelis hakim memiliki waktu hingga 60 hari untuk memutuskan apakah terdapat cukup bukti untuk membawa perkara ini ke persidangan penuh. Sebelumnya, tim kuasa hukum Duterte sempat mengajukan permohonan penghentian proses dengan alasan kesehatan, tetapi pengadilan menyatakan ia masih layak mengikuti proses hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan di Den Haag, Duterte dilaporkan tetap memiliki basis dukungan kuat di kota asalnya, Davao. Bahkan, ia disebut memenangkan pemilihan wali kota pada 2025 secara telak, meski kini ditahan di luar negeri. Situasi ini menunjukkan bahwa warisan politiknya di dalam negeri tetap kompleks dan memecah opini publik.
Perkara ini bukan hanya tentang masa lalu kebijakan antinarkoba Filipina, tetapi juga tentang pertarungan politik dinasti dan ujian bagi sistem hukum internasional dalam menegakkan akuntabilitas terhadap pemimpin negara. Keputusan ICC dalam beberapa bulan mendatang akan menjadi penentu arah kasus yang telah menarik perhatian dunia tersebut. @kanaya