VISI.NEWS | KORSEL – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akan menjalani sidang pidana pertamanya pada Senin (14/4/2025), tepat 10 hari setelah dicopot dari jabatannya akibat pengumuman darurat militer kontroversial yang ia umumkan singkat pada Desember 2024 lalu.
Sidang digelar pukul 10 pagi waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dan Yoon hadir sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemberontakan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Yoon kini tercatat sebagai mantan presiden kelima dalam sejarah Korea Selatan yang harus menghadapi pengadilan pidana. Untuk menjaga keamanan dan menghindari kekacauan, pengadilan membatasi akses media dan mengatur akses masuk Yoon lewat basement.
Dalam sidang, Yoon wajib menyebutkan identitasnya secara resmi di awal persidangan sebelum jaksa membacakan dakwaan. Yoon diperkirakan akan membantah tuduhan tersebut dan mungkin mengajukan permintaan penghentian perkara kepada hakim.
Dua perwira militer, yaitu Cho Sung-hyun (dari Komando Pertahanan Ibu Kota) dan Kim Hyung-ki (dari Pasukan Khusus), akan hadir sebagai saksi kunci. Keduanya sebelumnya telah memberikan keterangan soal adanya perintah militer yang diberikan pada malam deklarasi darurat oleh Yoon termasuk perintah untuk membawa paksa anggota parlemen dari gedung Majelis Nasional.
Sidang ini menjadi perhatian besar publik Korsel, terutama karena menyangkut stabilitas demokrasi dan peran militer dalam pemerintahan sipil. @ffr