Marak Judi Online, MUI: Mau Online atau Offline Tetap Haram

Editor Gedung MUI./via mui.or.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, tegaskan lagi tentang keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online).

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022), dilansir dari laman resmi MUI pusat.

Hal itu sebagai respons terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia. Dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.

Kiai Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Al Quran, QS al-Maidah: 90:

ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍﻟْﺄَﺯْﻟَﺎﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﻥْ ﻳُﻮﻗِﻊَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺪَﺍﻭَﺓَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻀَﺎﺀَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮِ ﻭَﻳَﺼُﺪَّﻛُﻢْ ﻋَﻦْ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻋَﻦِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻓَﻬَﻞْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﻨْﺘَﻬُﻮﻥَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al Maidah: 90).

Kiai Muiz menjelaskan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan.

“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz menjelaskan.

Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.

Baca Juga :  REFLEKSI | Doa Adalah Kesadaran Kita

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya.

“Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkap Kiai Muiz. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Penonton Diizinkan Datang ke Stadion Dukung Timnas Indonesia

Sen Mei 30 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS/JAKARTA– Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) membolehkan penonton datang ke Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, untuk menyaksikan pertandingan FIFA Matchday, antara timnas Indonesia kontra Bangladesh, Rabu (1/6/2022). Kabar baik tersebut disampaikan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, yang dikutip dari laman PSSI. Meski begitu menurutnya, pihak PSSI akan […]