Rokok menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia, maraknya peredaran rokok dan tembakau tanpa bea cukai membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman membuat sosialisasi pada Sabtu (27/11/2021).
Fokus sosialisasi ini menyasar ke komunitas senam, komunitas sepeda ontel dan komunitas jemparingan di Kalurahan Purwomartani, Kapenewon Kalasan Kabupaten Sleman.
Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Sleman mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi tersebut untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap cukai tembakau illegal.
“Sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan, wawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap cukai tembakau ilegal,” kata Wabup Sleman Danang Maharsa.
Selain itu Wakil dari kantor Bea Cukai Yogyakarta Andrias Wunika Susi Lestyarini juga menegaskan bahwa sosialisasi tersebut diyakini sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman mengenai manfaat cukai legal bagi masyarakat setempat. Dengan adanya sosialiasi ini dapat memberikan semangat kepada masyarakat untuk memberantas jual beli rokok illegal. Sosialisasi ini juga menegaskan kepada masyarakat bahwa memperjual belikan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum.
Salah satu manfaat dari adanya cukai adalah dana tersebut dapat disalurkan untuk kepentingan masyarakat seperti kesehatan, BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada buruh rokok dan petani tembakau.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat sadar bahwa tembakau dapat menghasilkan dan memberikan pendapatan bagi daerah, dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan positif seperti seni dan olahraga.”, ujarnya, dikutip dari iNewsYogya.id pada Sabtu (27/11/2021). @gil