VISI.NEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di 3 kecamatan selama 5 hari, terhitung mulai 13 Maret hingga 17 Maret. 3 kecamatan tersebut yakni Palabuhanratu, Simpenan dan Lengkong.
Sebelumnya, masa tanggap darurat bencana itu telah dilakukan selama tujuh hari terhitung mulai 6 Maret hingga 12 Maret.
“Untuk tanggap darurat pada hari kemarin sudah dilakukan rapat evaluasi yang dihadiri pak bupati, pak wakil bupati, Sekda, Forkopimda, pak Dandim, para kepala dinas, dari SAR juga hadir, BMKG serta para camat yang terdampak. Dari rapat evaluasi itu berdasarkan masukan dari seluruh pihak diputuskan bahwa tanggap darurat ini diperpanjang,” ujar Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena, Kamis (13/3/2025).
Perpanjangan masa tanggap darurat ini dilakukan dengan pertimbangan masih adanya beberapa titik jalan yang belum dapat diakses akibat longsor, kemudian terkait dengan edaran BMKG mengenai cuaca ekstrim yang diperkirakan terjadi pada 10 Maret sampai 15 Maret. Selanjutnya, tanggap darurat terkait dengan masih adanya korban yang belum ditemukan.
Terkait dengan pencarian 3 orang korban longsor di Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Deden menyatakan operasi SAR telah dihentikan.
”Untuk upaya pencarian dalam Standar Operasi Prosedur (SOP) itu selama 7 hari, apabila keluarga mengikhlaskan maka pencarian secara terstruktur oleh tim SAR dihentikan karena keluarga sudah mengikhlaskan,” ujarnya. @andri