Search
Close this search box.

Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Sukaati- Cipelah di Kabupaten Bandung

Jalan penghubung antar Desa Sukaresmi dan Desa Cipelah yang kondisinya rusak parah./visi.news/fendy khaerudin

Bagikan :

VISI.NEWS – Beberapa ruas jalan Sukaati dan Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung mengalami kerusakan. Pasalnya, kondisi jalan yang rusak parah, selain dinilai sangat membahayakan bagi pengguna jalan, juga sangat mengganggu aktifitas warga.

Beberapa warga kepada VISI.NEWS, Kamis (27/8/2020),  mengeluhkan kondisi jalan penghubung antar Desa Sukaresmi dan Desa Cipelah yang kondisinya rusak parah dan belum tersentuh perbaikan sampai saat ini.

Kerusakan Jalan Sukaati – Cipelah, dengan kondisi bagian aspal yang terkelupas sehingga mengakibatkan berlubang-lubang di sepanjang jalan penghubung antar desa tersebut. Padahal, jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktifitas ekonomi masyarakat.

WhatsApp Image 2020 08 27 at 07.35.32 1 1
Jalan penghubung antar Desa Sukaresmi dan Desa Cipelah yang kondisinya rusak parah./visi.news/fendy khaerudin

“Saat ini kondisi kerusakan Jalan Sukaati – Cipelah itu makin parah. Nampak kondisi material aspal terkelupas dan badan jalan berlubang di sepanjang ruas jalan penghubung antar desa itu,” ujar Arif salah satu warga setempat.

Hal senada juga dikatakan Sopandi, yang mengungkapkan bahwa kondisi jalan rusak itu selain mengganggu aktivitas juga sangat membahayakan bagi pengguna jalan.

“Ketika diguyur hujan, medan jalan menjadi sulit untuk dilalui. Karena kondisi jalan yang rusak parah dan berlubang cukup dalam, setiap saat ban kendaraan bisa terperosok bila tak hati-hati menggunakan kendaraan,” ujarnya seraya berharap kepada pemerintah agar segera ada perbaikan.

Dikesempatan lain, anggota DPRD Kab. Bandung dari Dapil 1 (Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, Soreang dan Kutawaringin) Bambang Tri Pamungkas mengatakan, perlu dilihat dulu status jalan tersebut kewenangan siapa. Jika memang kewenangannya ada di pemerintahan desa itu maka wajib segera di lakukan perbaikan, melalui dana desa (DD). “Kan anggaran DD sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu salah satunya untuk perbaikan infrastruktur yang berada di desa,” ujar putra Kepala Bapeda KBB ini.

Baca Juga :  Tragis! Pria di Jelekong Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Tetapi lain cerita, kata Bambang, kalau itu kewenangannya ada di Pemerintahan Kabupaten Bandung maka sepenuhnya kebijakannya ada di Pemda Kabupaten Bandung melalui Dinas PUTR untuk segera melakukan tindakan pernbaikan jalan.

“Perbaikan jalan tersebut, entah itu di APBD Perubahan atau di APBD murni 2021 yang sesuai dengan usulan baik yang top down atau bottom up demi kepentingan masyarakat banyak.” tandasnya.@ndy

Baca Berita Menarik Lainnya :