Search
Close this search box.

Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja, Nilai Legitimasi PSN Rugikan Warga

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat./visi.news/pro legal.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama seorang individu dan 12 warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, serta akademisi mengajukan gugatan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mereka menilai aturan yang memberi kemudahan dan percepatan PSN justru merugikan masyarakat serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN), frasa ‘kemudahan dan percepatan PSN’ bersifat abstrak dan multitafsir sehingga memberi keleluasaan berlebihan bagi pemerintah untuk meloloskan proyek besar tanpa mekanisme pengawasan yang kuat. Hal ini, kata mereka, bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Koalisi tersebut menilai ketentuan dalam UU Ciptaker membuka celah penyalahgunaan konsep “kepentingan umum” yang kerap dijadikan dasar hukum bagi pengambilalihan tanah warga, termasuk tanah adat, tanpa perlindungan memadai. Dampaknya berupa penggusuran paksa, hilangnya ruang hidup, hingga perampasan lahan pertanian berkelanjutan. Situasi ini dianggap mengancam hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28D dan 28H UUD 1945, sekaligus bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

GERAM PSN juga menyoroti berkurangnya peran DPR dalam mengawasi perubahan peruntukan kawasan hutan. Hal ini dianggap memusatkan kekuasaan di tangan eksekutif dan melemahkan prinsip check and balance. Selain itu, proyek PSN disebut tetap bisa berjalan meski belum ada rencana tata ruang maupun persetujuan masyarakat terdampak.

Pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Selasa (19/8/2025), seharusnya DPR dan pemerintah memberikan keterangan. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengajukan penundaan karena belum siap. Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang lanjutan akan digelar Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  SMKN 5 Padang Gelar Servis Gratis untuk Korban Banjir: Siswa Turun Tangan Bantu Pulihkan Kendaraan dan Elektronik Warga

Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait PSN dalam UU Ciptaker tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap putusan MK bisa menjamin akuntabilitas pemerintah sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara.

Para pemohon dalam perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini meliputi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), WALHI, serta sejumlah organisasi lainnya. Hadir pula korban PSN, mulai dari masyarakat adat Merauke yang terdampak Food Estate, warga Pulau Rempang di Kepulauan Riau, masyarakat Sulawesi Tenggara akibat tambang nikel, hingga warga Kalimantan yang terdampak pembangunan IKN dan Kawasan Industri Hijau Indonesia.

“Kesaksian mereka menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat dan lahan pertanian, kerusakan ekologis yang mengancam ruang hidup, serta praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek,” tegas GERAM PSN.

@ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :