Matahari Kembali Melintas Tepat di Atas Kakbah, Saatnya Verifikasi Arah Kiblat

Editor Rashdul Qiblat./via kemenag.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Matahari akan kembali melintas tepat di atas Kakbah. Fenomena yang dikenal dengan istilah istiwa a’zham atau rashdul qiblah ini bisa dimanfaatkan untuk memverifikasi arah kiblat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib, mengatakan ketika matahari melintas di atas Kakbah, bayangan semua benda yang terkena sinar matahari akan menunjuk lurus ke arah kiblat.

“Rashdul qiblah bisa dimanfaatkan untuk memverifikasi arah kiblat. Peristiwa alam ini terjadi pada 27 dan 28 Mei 2022 pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA. Bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Kakbah,” terang Adib di Jakarta, Selasa (24/5/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag RI.

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini menjelaskan, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses verifikasi arah kiblat. Benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus.

“Selain itu, permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata, serta jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI, atau Telkom. Bisa juga menggunakan jam digital di ponsel masing-masing,” ungkapnya.

Berikut cara penentuan arah kiblat saat matahari melintas di atas Kakbah:

1. Tentukan tempat yang akan diketahui arah kiblatnya, dengan mencari lokasi yang rata dan terkena cahaya matahari;

2. Gunakan benda atau tongkat yang lurus, bisa juga menggunakan benang berbandul;

3. Siapkan jam yang telah dikalibrasikan atau dicocokkan dengan waktu BMKG;

4. Tancapkan tongkat di atas permukaan tanah dan pastikan benar-benar tegak lurus (90 derajat dari permukaan tanah) atau gantungkan benang berbandul;

5. Tunggu hingga waktu rashdul qiblah tiba, lalu amati bayangan tongkat atau benang pada waktu tersebut;

Baca Juga :  Ini Tata Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah

6. Setelah itu, tandai ujung bayangan dan tarik garus lurus dengan pusat bayangan, baik tongkat atau bandul;

7. Garis lurus yang menghadap dari ujung ke pusat bayangan merupakan arah kiblat untuk tempat tersebut. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tanpa SKKH, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Bandung

Rab Mei 25 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat […]