Search
Close this search box.

Mau Lapor Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector? Begini Cara Hukum Bertindak!

Podcast "VisiTalk' VISI.NEWS yang dipandu Aep S. Abdullah saat menghadirkan praktisi hukum Dadang Sukmawijaya, S.H., M.H. /visi.news/ist

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Pada podcast ‘VisiTalk’, yang dipandu oleh Aep S. Abdullah, dengan narasumber Dadang Sukmawijaya, S.H., M.H. berbicara mengenai mekanisme pelaporan kasus pemaksaan dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat jika terlibat dalam masalah hukum, khususnya terkait dengan perampasan kendaraan dan pinjaman online. Dadang, yang merupakan praktisi hukum, mengungkapkan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui prosedur yang benar dalam menghadapi masalah hukum yang mungkin timbul. Podcast lengkapnya bisa di saksikan di sini

Dadang menjelaskan, dalam kasus perampasan atau pemaksaan kendaraan, seperti yang sering terjadi di jalanan atau melibatkan debt collector, masyarakat dapat langsung melapor ke kepolisian. “Jika kita dipaksa menyerahkan kendaraan, langkah pertama adalah lapor ke polisi, karena ini sudah masuk dalam kategori pemaksaan,” ujar Dadang. Proses pelaporan ini bisa dilakukan di Polsek terdekat untuk memulai penyelidikan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam melaporkan perampasan atau tindakan pemaksaan lainnya, penting untuk melengkapi laporan dengan bukti yang cukup, seperti foto atau video dari kejadian tersebut, serta saksi yang ada di lokasi. “Dokumentasi berupa foto atau video dan keterangan saksi akan sangat membantu dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Mengenai proses hukum, Dadang menegaskan bahwa laporan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa tindakan pemaksaan tersebut ditindaklanjuti dengan hukuman sesuai hukum yang berlaku. “Tindak pidana seperti perampasan kendaraan jelas melanggar hukum, dan setiap bukti yang ada akan diperiksa untuk menyelidiki lebih dalam,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Dadang juga menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atau terancam akibat tindakan seperti ini sebaiknya tidak ragu untuk menghubungi aparat kepolisian agar proses hukum berjalan dengan baik. “Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dominasi Tanpa Akhir Manis, Chelsea Buang Kemenangan Saat Palmer Bersinar

Dalam sesi berikutnya, Aep S. Abdullah menanyakan tentang bagaimana jika seseorang yang terlibat dalam masalah hukum merasa tertekan atau bahkan malu untuk melapor, terutama terkait dengan kasus pinjaman online. Dadang mengingatkan bahwa masyarakat harus mengetahui hak-haknya terkait dengan pinjaman online, terutama mengenai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian.

Dadang memberi saran agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum mengambil pinjaman online. “Sebelum meminjam, pastikan Anda mengerti syarat dan ketentuan yang berlaku, serta apakah Anda benar-benar mampu untuk mengembalikannya,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik-praktik pinjaman online yang tidak sah atau merugikan.

Terkait dengan pengaturan hukum mengenai pinjaman online, Dadang menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melindungi konsumen. “Pinjaman online yang sah harus terdaftar di OJK dan mematuhi undang-undang yang ada. Perusahaan penyedia pinjaman online juga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi peminjam,” kata Dadang.

Menutup pembicaraan, Dadang memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam masalah hukum, baik itu terkait dengan pinjaman online maupun tindakan kekerasan lainnya. “Jika merasa tertekan atau dalam posisi yang salah, segera laporkan ke pihak berwenang. Jangan biarkan masalah berlarut-larut,” ujarnya.

Dalam podcast ini, Aep S. Abdullah menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat agar lebih cerdas dalam bertindak, terutama dalam hal melindungi diri dari praktik-praktik yang merugikan.

Dadang pun mengingatkan bahwa kesadaran hukum adalah kunci utama untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan terlindungi dari tindak kejahatan. “Penting bagi kita semua untuk terus belajar dan memahami hukum agar bisa lebih bijak dalam menghadapi berbagai masalah hukum yang mungkin timbul,” tutupnya.

Baca Juga :  Ruby Chairani Soroti Kesejahteraan Dosen PTS Non-ASN dan Pemerataan Riset Nasional

Melalui podcast ini, masyarakat diharapkan lebih paham tentang cara melaporkan masalah hukum yang mereka hadapi, terutama terkait dengan pemaksaan dan pinjaman online, serta tahu langkah-langkah yang tepat untuk mendapatkan keadilan.

Untuk lengkapnya bisa disaksikan di link podcast visi di sini

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :