VISI.NEWS | MAGELANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah merupakan amanat undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada sanksi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri kegiatan ini.
Menurut Bima, retret kepala daerah adalah program rutin yang sudah lama diterapkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Ini adalah program rutin yang memang diselenggarakan untuk kepala daerah, begitu ya. Untuk kepala daerah dari dulu. Saya jadi wali kota itu ikut Lemhanas, ikut Mendagri,” kata Bima dalam konferensi pers di Media Center Magelang Retreat, Jumat (21/2/2025).
Meski begitu, ia mengakui bahwa undang-undang tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak ikut serta dalam retret ini. Ia menjelaskan bahwa aturan terkait sanksi hanya berasal dari kebijakan kepanitiaan penyelenggara, bukan dari aspek hukum formal.
“Sanksi itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Ya, jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya enggak ada. Enggak ada, ya. Tetapi ada kebijakan sesuai dengan tahun pelaksanaan yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” jelasnya.
Pernyataan Bima ini muncul di tengah adanya instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang meminta para kepala daerah dari partainya untuk menunda keberangkatan ke retret tersebut. Megawati meminta mereka tetap bersiaga menunggu arahan lebih lanjut.
Bima menjelaskan bahwa program retret ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pembinaan, dan pengawasan aparatur di daerah. Ia juga menyebutkan bahwa lokasi penyelenggaraan kegiatan ini bervariasi di setiap periode.
“Jadi Undang-undang mengamanatkan itu dan mengenai pemilihan lokasi ini menyesuaikan saja. Kalau biasanya di BPSDM, biasanya di Lemhanas, lebih dari satu bulan. Nah, ini dipadatkan tujuh hari di sini (Akmil),” tambahnya.
Sementara itu, beberapa kepala daerah dari PDIP mematuhi arahan Megawati dengan menunda keberangkatan mereka. Beberapa di antaranya berkumpul di Kantor DPD PDIP DI Yogyakarta, sementara yang lain tetap berada di Jakarta menunggu arahan lebih lanjut. @ffr