Search
Close this search box.

Melunasi Utang kepada Pemberi Pinjaman yang Telah Wafat

Ilustrasi./visi.news/freepik.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Kematian adalah kepastian yang tak bisa dihindari oleh siapa pun. Cepat atau lambat, setiap manusia akan kembali kepada Sang Pencipta. Namun, bagi seorang muslim, kematian bukanlah akhir segalanya, melainkan awal dari kehidupan abadi di akhirat. Karena itu, sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah mati — dengan ibadah, amal saleh, dan menunaikan segala kewajiban kepada Allah maupun sesama manusia. Rasulullah bersabda, “Beramallah untuk duniamu seolah-olah engkau akan hidup selamanya, dan beramallah untuk akhiratmu seolah-olah engkau akan mati esok hari.”

Salah satu tanggung jawab yang amat ditekankan dalam Islam adalah melunasi utang. Utang bukan perkara ringan, karena dalam banyak hadis disebutkan bahwa seseorang yang meninggal dalam keadaan memiliki utang belum akan tenang di alam kubur. Bahkan, Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah yang masih memiliki tanggungan utang hingga ada yang bersedia menanggungnya. Ini menunjukkan bahwa urusan utang adalah hal besar yang harus diselesaikan sebelum ajal menjemput.

Apabila seseorang meninggal dunia, maka segala hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya, termasuk piutang atau harta yang dipinjamkan kepada orang lain. Dalam hal ini, kewajiban melunasi utang tidak gugur hanya karena pemberi pinjaman telah meninggal. Utang itu tetap menjadi hak si almarhum dan otomatis berpindah menjadi hak ahli warisnya. Dengan demikian, orang yang berutang (madin) wajib melunasi pinjamannya kepada ahli waris pemberi utang (dain).

Tugas seorang madin adalah berusaha keras mencari ahli waris tersebut untuk menunaikan kewajibannya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 1: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjianmu).”
Ayat ini menjadi dasar bahwa perjanjian utang-piutang termasuk dalam akad yang wajib dipenuhi, meskipun pihak yang memberi pinjaman telah wafat.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Soal Penemuan Mayat di Sungai Citarum Baleendah

Namun, bagaimana jika ahli waris tidak diketahui keberadaannya? Dalam kondisi seperti itu, menurut kitab Bughyatul Mustarsyidin, kewajiban melunasi utang tidak otomatis gugur. Si madin tetap harus berusaha menyalurkan uang tersebut untuk kepentingan umat Islam. Misalnya, disumbangkan untuk pembangunan masjid, madrasah, atau lembaga sosial yang manfaatnya luas bagi masyarakat. Dengan cara ini, niatnya untuk melunasi tetap sampai kepada si almarhum sebagai bentuk amal jariyah.

Islam mengajarkan keadilan dalam melunasi utang. Jika seseorang berutang 10 kilogram beras, maka yang dikembalikan harus sama jumlah dan kualitasnya. Bila utangnya Rp100 ribu, maka harus dibayar Rp100 ribu, tidak kurang dan tidak ditunda-tunda jika sudah mampu. Rasulullah  bersabda: “Sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan pentingnya melunasi utang dengan cara yang baik. Bahkan, dianjurkan untuk membayar lebih banyak atau dengan kualitas lebih baik sebagai bentuk kebajikan, selama tidak disyaratkan dalam akad pinjaman. Jika tambahan itu diwajibkan sejak awal, maka hukumnya menjadi haram karena termasuk riba, yang jelas dilarang dalam Islam.

Riba bertentangan dengan prinsip at-ta‘awun wa al-ukhuwah — saling tolong-menolong dan persaudaraan antar sesama. Islam memandang bahwa utang adalah sarana membantu, bukan ladang mencari keuntungan. Karena itu, siapa pun yang meminjam uang atau barang, hendaknya melunasi dengan penuh tanggung jawab, dan bagi yang memberi pinjaman, hendaknya meniatkannya sebagai amal kebaikan.

Dengan demikian, melunasi utang kepada pemberi pinjaman yang sudah meninggal adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Selain menjaga hubungan baik antar manusia, hal ini juga menjadi bukti ketaatan kepada Allah SWT. Sebab di akhirat kelak, harta dan jabatan tidak akan menyelamatkan seseorang — kecuali amal saleh dan tanggung jawab yang telah ditunaikan dengan ikhlas dan jujur di dunia.

Baca Juga :  Doa Memohon Keteguhan Iman

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :