VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengembangkan pesantren ramah anak. Menurutnya, setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang aman dan ramah bagi anak-anak, serta bebas dari kekerasan. “Kita serius dalam pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kami telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” kata Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Menag menekankan bahwa pengembangan pesantren ramah anak adalah prioritas yang harus diterapkan secara menyeluruh. “Setiap lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang zero kekerasan. Ini adalah komitmen kami yang sangat serius,” tambahnya. Pihak Kementerian Agama pun telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang ditandatangani pada 30 Januari 2025.
Kehadiran KMA 91 Tahun 2025 ini diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sebelumnya, Kemenag juga telah mengeluarkan beberapa peraturan yang relevan, seperti Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini berisi pedoman tentang pendidikan pesantren yang bebas dari bullying dan kekerasan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Semua kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi anak-anak.
“Regulasi ini menjadi panduan bagi seluruh ASN Kementerian Agama dan pihak terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Menag. Dalam rangka memperkuat upaya ini, Kemenag juga menggandeng lembaga-lembaga terkait untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Menag juga mengutip temuan riset yang dilakukan oleh PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang merilis laporan mengenai kerentanannya pesantren terhadap kekerasan. Riset yang dilakukan selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren tersebut menunjukkan bahwa 1,06% pesantren memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Menag menyatakan bahwa angka tersebut akan menjadi perhatian serius bagi Kemenag dalam merumuskan langkah-langkah pencegahan lebih lanjut.
“Angka kerentanan ini menjadi perhatian serius kami. Kami juga mengajak 98,9% pesantren yang memiliki daya tahan yang lebih besar untuk berbagi praktik baik dalam mencegah kekerasan,” tambah Menag. Kemenag berharap agar pesantren dapat saling berbagi pengalaman untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi santri.
Sebagai bentuk komitmen lebih lanjut, Kementerian Agama juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak yang menempuh pendidikan di pesantren dapat terlindungi dari kekerasan. Menag menjelaskan bahwa salah satu bentuk kerja sama ini adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di pesantren yang terintegrasi dengan asrama.
Menag juga menambahkan, upaya ini dilakukan dalam tiga ranah utama, yakni mempromosikan hak-hak anak, mencegah kekerasan, serta mengatasi kekerasan yang dialami anak. “Kami sudah merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah, upaya kami akan semakin efektif,” jelas Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan sejumlah langkah praktis yang telah diambil Kementerian Agama dalam pencegahan kekerasan. Salah satunya adalah dengan meluncurkan program pendampingan di pesantren-pesantren yang menjadi pilot project Pesantren Ramah Anak. Kemenag juga telah menyediakan sistem pelaporan digital yang dapat digunakan oleh santri untuk melaporkan kasus kekerasan secara aman dan anonim.
Langkah lainnya adalah menggelar berbagai kegiatan, seperti Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak, serta pelatihan penanganan kekerasan seksual di pesantren yang bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU. “Kami melihat bahwa pesantren semakin peduli dengan masalah ini, dan mereka sangat terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan dan organisasi masyarakat,” kata Ismail Cawidu, Staf Khusus Menag.
Peta jalan pengembangan pesantren ramah anak yang disusun Kemenag juga terbagi dalam beberapa fase, yakni fase penguatan dasar (2025–2026), fase akselerasi (2027–2028), dan fase kemandirian (2029). Fase-fase ini diharapkan dapat mempercepat penerapan kebijakan dan menjamin keberlanjutan program pesantren ramah anak secara nasional.
@uli