Menag Yaqut Ingatkan Menghina Simbol Agama Bisa Dipidana

Editor Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas./dok./net.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (21/8/2021), dilansir kontenislam.com..

Pernyataan Yaqut itu menanggapi viralnya video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian.

Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” kata dia.

Di sisi lain, Kemenag hingga saat itu terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” kata dia.

Baca Juga :  Polisi Diminta Dalami Bisnis Staf HRD yang Rampok Bank Meski Bergaji Rp60 Juta

Segera Tangkap M Kece

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap M Kece.

Menurutnya, apa yang disampaikan M Kece di kanal youtube-nya telah menghina Nabi Muhammad saw., melecehkan agama Islam, dan dapat memecah belah kerukunan antaragama.

“Sehubungan dengan beredarnya pernyataan dari seorang M Kace yang dalam pandangan kami pernyataannya ini telah memenuhi unsur ujaran kebencian terhadap satu agama, maka dalam hal ini kami mendesak aparat keamanan kepolisian untuk mengusut tuntas menegakkan hukum perundang-undangan secara adil atas kasus M kace ini,” ujar Helmy dalam sebuah video yang dikirimkannya, Sabtu (21/8/2021), dilansir kontenislam.com.

Helmy menambahkan, boleh saja berbeda keyakinan dan berbeda pemahaman, tapi jangan kemudian menjadikan perbedaan tersebut melahirkan permusuhan dan kebencian. Helmy juga menyecam keras apa yang dilakukan M Kece yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama.

“Marilah kita saling menghormati menghargai pada sesama, bahwa kita boleh saja berbeda paham berbeda pikiran berbeda pendangan, akan tetapi marilah perbedaan-perbedaan itu jangan kemudian menimbulkan permusuhan dan kebencian,” ungkapnya.

“Marilah kita saling menghormati, menghargai atas perbedaan-perbedaan itu, perbedaan agama, perbedaan pikiran,  golongan, suku, bahasa dan seterusnya,” tambah Helmy.

Terakhir, Helmy berharap, semua umat beragama terutama di Indonesia agar senantiasa menjaga spirit moderasi beragama. Bahwa kita adalah bangsa teladan yang saling menghormati antarsatu dan lainnya.

“Marilah kita terus menjaga persatuan dan kesatuan kita,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad, yang meminta kepolisian agar segera mengamankan M Kece.

Menurut Dadang, siapa pun yang menghina simbol agama harus diproses hukum.

“Semua penghina simbol agama baik Nabi atau Tuhan seharusnya diadili,” tukas Dadang. @fen

Baca Juga :  REFLEKSI | Sang Perantara

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Wabup Tasikmalaya Resmikan Penggunaan Jalan Desa

Sen Agu 23 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Cecep Nurul Yakin meresmikan penggunaan jalan desa yang rampung dalam pengerjaan betonisasi di Kampung Sadalewih, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Minggu (22/8/2021). Peresmian jalan tersebut ditandai dengan gunting pita dan dilanjutkan dengan lomba jalan sehat yang diikuti masyarakat sekitar. Punduh Sadalewih, Asep Hadi […]