VISI.NEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta transformasi ekosistem ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing nasional.
Menurut Yassierli, sistem penyelesaian perselisihan kerja di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari lemahnya komunikasi di tingkat perusahaan, minimnya jumlah mediator, hingga belum optimalnya peran lembaga kerja sama bipartit serta implementasi perjanjian bersama.
“Saat ini jumlah mediator hubungan industrial hanya 1.064 orang, sementara mereka harus melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan dengan lebih dari 150 juta pekerja. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator,” ujar Yassierli saat menghadiri kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD di Bandung, Jumat (22/8/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lain. Tanpa percepatan, Indonesia berisiko disalip Vietnam dalam tiga tahun ke depan.
Sebagai solusi, Kemnaker tengah menyusun kerangka kerja hubungan industrial transformatif yang mendorong pengusaha dan pekerja membangun visi bersama, tidak hanya berbasis kepatuhan normatif.
“Hubungan industrial yang transformatif lahir dari komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Inilah yang menjadi DNA ketenagakerjaan Indonesia adil, dan inklusif, menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa penguatan sistem pengupahan berbasis produktivitas juga menjadi prioritas. Menurutnya, keberhasilan hubungan industrial tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga komitmen semua pihak dalam menjalankan praktik terbaik.
“Kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan,” tutup Indah.
@ffr