Search
Close this search box.

Mendag Klaim Sudah Menindak 66 Produsen Nakal MinyaKita

Menteri Perdagangan Budi Santoso (depan mic) bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang dan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf usai penyegelan produsen MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia atau AEGA di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025)./visi.news/Kemendag.

Bagikan :

VISI.NEWS | KARAWANG – Kementerian Perdagangan mengklaim sudah menindak 66 perusahaan produsen MinyaKita.

Dalam konferensi pers di gudang PT Artha Eka Global Asia, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, penindakan itu berdasarkan pengawasan yang diperketat sejak Desember 2024 hingga sekarang.

“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ujar Budi.

Perusahaan-perusahaan yang ditindak memiliki pelanggaran bervariasi, mulai dari bundling hingga menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Ada yang bundling, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas HET. Sudah kami lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” kata Budi.

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Budi mengatakan bahwa Kemendag sebenarnya rutin menindak perusahaan MinyaKita nakal.

“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal. Namun, memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” kata Mendag dalam siaran pers, Senin (10/3/2025).

Terbaru, Kemendag dan Satgas Pangan Polri menindak menyegel PT Artha Eka Global Asia, produsen penyunat takaran MinyaKita yang berlokasi di Karawang.

Dalam rantai distribusi MinyaKita, PT AEGA bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1).

“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di lokasi, Kamis.

Berdasarkan temuan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA tidak mengambil bahan minyak dari skema domestic market obligatiin (DMO).

Seharusnya, MinyaKita yang merupakan merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.

Selanjutnya, Satgas Pangan Polri menyita sekitar 32.000 botol berisi MinyaKita yang tidak sesuai keterangan kemasan dari PT AEGA.

Baca Juga :  Perguruan Tinggi Didorong Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka atas kasus penyunatan volume MinyaKita oleh PT AEGA, yakni direktur dari perusahaan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 62 melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Diketahui, sejumlah produsen terindikasi menyunat takaran MinyaKita setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025) dan di Pasar Gede Hardjonagoro Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025).

MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, memiliki volume kurang dari kemasan yang tertera. Salah satu produsen MinyaKita yang terindikasi menyunat volume itu PT AEGA. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :