Mendagri Perlu Keluarkan Instruksi Agar Pemda Fasilitasi KPU dalam Pemilu 2024

Editor Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /visi news/dpr
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi menteri agar pemerintah daerah (pemda) memfasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kelancaran proses persiapan Pemilu 2024.

Dijelaskannya, instruksi terhadap Pemda itu diperlukan untuk memberikan fasilitas dan dukungan sarana dan prasarana kepada KPU, agar persiapan logistik dan pelaksanaan pemilu serentak 2024 bisa berjalan efektif, efisien dan optimal. Sehingga Pemda bisa berkoordinasi dan membantu memberikan fasilitas infrastruktur kepada KPU dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Langkah itu perlu diberikan agar pemda bisa berkoordinasi dan membantu memberikan fasilitas infrastruktur kepada KPU dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Guspardi kepada wartawan, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022)

Diakui Politisi dari Fraksi PAN, tidak semua daerah memiliki masalah dengan ketersediaan gedung, gudang atau akomodasi namun koordinasi, namun tetap dibutuhkan. Terlebih hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua jajarannya dapat memberikan dukungan penuh terhadap persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang.

Terutama terkait anggaran, personel dan juga logistik kepemiluan sehingga dapat dipastikan Pemilu 2024 berjalan baik dan berkualitas. “Dari sana, tentu tidak ada alasan lagi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memfasilitasi KPU,” tambah Guspardi sambil meyakini bahwa Pemda akan membantu dan memberikan fasilitas kepada KPU, demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.@nia

Baca Juga :  Empat Bacaleg Ini Pernah Terlibat Korupsi dan Kasus Pidana

M Purnama Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Sakit Hati, Kakak Bunuh Adik Kandung Diadili

Sel Jun 21 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | SURABAYA – Rudi Kusyanto melakukan tindak pidana pembunuhan. Ironisnya, hal itu dilakukan terhadap adik kandungnya sendiri, Rizki Agus Saputra. Atas perbuatannya, warga Jalan Kedinding Lor tersebut didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). […]