Search
Close this search box.

Mengenal 10 Kasus Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kerajaan Arab Saudi

Gedung Nazaha lembaga KPK-nya Arab Saudi./saudi gazette

Bagikan :

VISI.NEWS – Sumber resmi di Oversight and Anti-Corruption Authority (Nazaha) atau lembaga KPK-nya Arab Saudi menyatakan bahwa Otoritas tersebut memprakarsai penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini, dan prosedur hukum terhadap terdakwa sedang dilakukan.

Kasus-kasus yang paling menonjol, sebagaimana dilansir dari Saudi Gazette, Senin (22/3/2021) adalah sebagai berikut:

Kasus pertama: Penangkapan dua pegawai di salah satu daerah kotamadya dan seorang pegawai bank. Pegawai kotamadya tersebut memperoleh sejumlah SR5.174.000 atau sekira Rp. 19,8 miliar yang ditemukan selain di rekening bank perusahaan milik karyawan bank dalam mentransfer jumlah tersebut, sebagai imbalan untuk memberikan proyek sebesar SR. 60.000.000 atau sekira Rp. 230 miliar kepada perusahaan tertentu.

Kasus kedua: Penangkapan tiga orang karyawan di sebuah universitas (Direktur Departemen Operasi dan Pemeliharaan, Direktur Departemen Sistem Mekanik, dan Penjaga Gudang), manajer cabang bank, dan pengusaha. Pegawai perguruan tinggi tersebut memperoleh sejumlah SR4.404.995 atau sekira Rp 16,9 miliar sebagai imbalan atas beberapa pemberian kontrak dengan total nilai SR13.844.579 atau sekira Rp 53 miliar untuk kepentingan dua perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha dan Direktur Departemen Sistem Mekanik (terdaftar atas nama istrinya); manajer bank memungkinkan Direktur Operasi dan Departemen Pemeliharaan untuk menyetor sejumlah SR 1.000.000.-  atau sekira 3,8 miliar secara tunai tanpa memverifikasi sumber dana, dan kemudian menggunakan jumlah tersebut untuk membeli real estat atas nama kerabat mereka untuk menyembunyikan sumber keuangan yang diperolehnya.

Kasus ketiga: Penangkapan mantan karyawan perusahaan konsultan di universitas (Direktur Departemen Keselamatan dan Kepala Komite Teknis untuk Tindak Lanjut Proyek), seorang pengusaha dan insinyur setempat, di mana orang pertama memperoleh sejumlah SR 240.000 atau sekira Rp 919 juta dari orang kedua dengan imbalan mengabaikan sejumlah pelanggaran dengan keterlibatan orang ketiga dalam tiga proyek senilai SR 7.696.185 atau sekira Rp 29,5 miliar dan dieksekusi oleh perusahaan milik kedua.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bandung Minta MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

Kasus keempat: Bekerja sama dengan General Authority of Civil Aviation (GACA), seorang mantan karyawan di Departemen Kontrak dan Pengadaan di salah satu bandara internasional dan seorang pengusaha ditangkap, karena yang pertama memungkinkan kerabatnya (orang kedua) untuk mendapatkan (218) pesanan pembelian langsung dengan cara yang melanggar hukum.

Kasus kelima: Seorang mantan pegawai Saudi Authority for Industrial Cities and Technology Zones dan seorang pengusaha ditangkap, karena orang pertama mendapat uang sejumlah SR 225.750,- atau sekira Rp 865 juta dari orang kedua. sebagai imbalan atas pernyataan testimoni dari tempat kerja orang pertama yang menyatakan tidak ada perusahaan yang efisien selain perusahaan (yang dimiliki oleh orang kedua) di bidangnya, dan yang pada dasarnya memungkinkan perusahaan untuk memperoleh proyek di Otoritas tersebut.

Kasus keenam: Seorang pegawai Otoritas Umum Kepabeanan dan seorang pegawai yang bekerja sebagai perantara pabean ditangkap, karena yang pertama memperoleh sejumlah SR 574.300 atau sekira Rp. 2,2 miliar sebagai imbalan untuk membersihkan peti kemas yang berisi tembakau, menggunakan beberapa rekening bank kerabatnya.

Kasus ketujuh: Bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, sebanyak empat petugas bintara yang bekerja di Direktorat Jenderal Lalu Lintas di salah satu daerah ditangkap karena menepi seorang penduduk dan memungkinkan rekan mereka (pensiunan perwira bintara) untuk menggeledah kendaraannya dan mencuri sejumlah SR 200.000 atau sekira Rp. 766 juta dari kendaraan tersebut.

Kasus kedelapan: bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, seorang pensiunan bintara dari departemen kepolisian salah satu daerah ditangkap karena mengambil sejumlah SR 219.750,- atau sekira Rp 842 juta  serta emas batangan selama ia bekerja sebagai penjaga gudang dan memperdagangkannya dalam jual beli mobil dan mendepositokan jumlah dan keuntungannya ke rekening bank milik dealer mobil yang dimiliki oleh salah satu kerabatnya, kemudian mentransfer uang tersebut. ke rekening banknya untuk menyembunyikan sumber asal uang yang didapatnya.

Baca Juga :  Dinkes Garut Imbau Warga Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah HMPV

Kasus kesembilan: Bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, seorang warga ditangkap karena menawarkan sejumlah SR 200.000 atau sekira Rp  766 juta  kepada regu penangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Narkotika saat ditangkap karena memiliki narkotika.

Kasus kesepuluh: Seorang perwira dengan pangkat kolonel dan seorang perwira non-komisioner dari Direktorat Jenderal Paspor, di salah satu daerah, ditangkap, karena yang kedua mendaftarkan masuknya kerabat yang pertama ke Kerajaan secara palsu, atas permintaannya.@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :