VISI.NEWS | BANDUNG – Malaysia kini tengah berada di ambang transformasi besar dalam lanskap fintech dan aset digitalnya, dengan langkah signifikan dalam mengatur penggunaan stablecoin, CBDC, dan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Setelah acara TOKEN2049 yang mengesankan di Singapura, yang bertepatan dengan F1 Grand Prix dan lonjakan harga Bitcoin, penting bagi kita untuk melihat bagaimana Malaysia beradaptasi dengan perkembangan global ini, terutama dalam hal tokenisasi dan regulasi stablecoin.
Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh perubahan bagi industri fintech dan aset digital Malaysia. Salah satu tonggak penting adalah peluncuran Regulatory Sandbox oleh Securities Commission Malaysia (SC), yang memungkinkan uji coba solusi keuangan inovatif dalam lingkungan yang terkendali. Inisiatif ini disusul dengan rilis Public Consultation Paper mengenai “Kerangka Regulasi untuk Produk Pasar Modal yang Ditokenisasi”, yang memperkenalkan konsep Digital Twin Representation Tokens untuk memfasilitasi tokenisasi produk pasar modal.
Pada bulan Juni, Bank Negara Malaysia (BNM) meluncurkan Digital Asset Innovation Hub, yang semakin memperjelas komitmen Malaysia dalam mendukung inovasi dalam kerangka regulasi. Dari Regulatory Sandbox hingga konsultasi tokenisasi dan peluncuran hub inovasi digital, Malaysia mengirimkan sinyal kuat bahwa negara ini tidak hanya mengamati gelombang tokenisasi global, tetapi juga aktif menyiapkan fondasi untuk menghadapinya.
Pembahasan mengenai tokenisasi terus berkembang, dan beberapa tema utama yang muncul dalam TOKEN2049 adalah pentingnya stablecoin, CBDC, dan cryptocurrency sebagai instrumen pembayaran yang fundamental. Tokenisasi produk pasar modal tidak dapat lepas dari pentingnya lapisan likuiditas yang dibangun oleh stablecoin dan digital assets. Tanpa adanya stablecoin yang jelas dan diatur, ekosistem tokenisasi global tidak dapat berkembang secara berkelanjutan.
Menyadari pentingnya lapisan likuiditas dalam tokenisasi, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Hong Kong telah memimpin dengan regulasi yang jelas mengenai stablecoin. GENIUS Act 2025 di AS dan Stablecoin Ordinance di Hong Kong masing-masing menetapkan aturan yang ketat mengenai penerbit stablecoin, termasuk persyaratan tata kelola dan cadangan. Momentum ini menunjukkan bahwa untuk melangkah lebih jauh dalam tokenisasi aset dunia nyata, pertama-tama negara harus mengatur stablecoin sebagai instrumen pembayaran yang sah.
Namun, di Malaysia, perjalanan menuju tokenisasi masih berada pada tahap pembentukan. Meskipun SC telah meluncurkan konsultasi publik dan Regulatory Sandbox, penggunaan digital assets, cryptocurrency, stablecoin, atau CBDC sebagai alat pembayaran belum memiliki regulasi yang jelas. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi individu dan institusi yang ingin menggunakan stablecoin seperti USDT atau USDC di Malaysia.
Sebagian besar pengguna di Malaysia masih mengandalkan stablecoin internasional yang tidak diatur oleh operator Digital Asset Exchange lokal, dan sebagian besar transaksi dilakukan melalui saluran peer-to-peer atau DeFi. Beberapa perusahaan Malaysia juga tengah mengembangkan stablecoin yang dipatok pada MYR, yang dirancang melalui berbagai mekanisme seperti model fiat-backed atau konsep tokenized deposit.
Di sisi lain, pembicaraan mengenai kemungkinan penerbitan CBDC oleh Bank Negara Malaysia juga semakin berkembang. Penerbitan CBDC memungkinkan BNM untuk lebih mengawasi dan mengendalikan pergerakan dana digital dalam perekonomian nasional. Hal ini sekaligus meningkatkan transparansi dan memberikan kontrol lebih besar terhadap sektor digital finance di Malaysia.
Seiring dengan semakin banyaknya proyek sandbox dan meningkatnya ketertarikan terhadap tokenisasi aset dunia nyata dan produk pasar modal, satu tema yang konsisten muncul adalah kebutuhan untuk memiliki digital asset yang jelas dan dapat diandalkan sebagai lapisan likuiditas untuk mendukung transaksi. Tanpa adanya aset digital yang tepat, maka ekosistem tokenisasi tidak dapat berkembang secara efektif.
Malaysia kini harus memutuskan arah regulasinya terkait dengan stablecoin, CBDC, dan cryptocurrency sebagai instrumen pembayaran. Apakah negara ini akan mengikuti jejak AS dan Hong Kong dengan melisensikan penerbit stablecoin? Ataukah Malaysia akan memilih model yang lebih liberal, membiarkan beberapa kategori aset digital diakui sebagai alat pembayaran yang sah dalam lingkungan yang terkendali?
Dengan semakin berkembangnya regulasi dan eksplorasi berbagai model pembayaran digital, jelas bahwa Malaysia kini tengah menuju babak baru dalam sektor fintech dan aset digitalnya. Pemahaman yang lebih dalam mengenai perubahan regulasi, arah kebijakan, dan dampaknya pada bisnis akan menjadi kunci bagi perusahaan untuk dapat memimpin di era finansial digital yang baru ini. Bagi yang ingin memahami lebih jauh mengenai hukum fintech dan regulasi digital, konsultasi dengan praktisi hukum berpengalaman bisa menjadi langkah yang bijak untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.
@uli