Search
Close this search box.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Ungkap 164 Wartawan Terlibat Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. /visi.news/@duniafintech

Bagikan :

  • “Jumlah uangnya Rp 1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap,” tambah Hadi.

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa terdapat 164 wartawan yang terlibat dalam judi online. Hal ini disampaikan Hadi dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).

“Judi online itu sudah merambah ke seluruh profesi. Saya ambil contoh saja di depan saya ini, profesi wartawan, itu ada 164 orang ya,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 6.899 transaksi yang terkait dengan judi online dari para wartawan tersebut. Total uang yang terlibat dalam transaksi ini mencapai Rp 1.477.160.821. “Jumlah uangnya Rp 1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap,” tambah Hadi.

Hadi juga menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengantongi identitas para pemain judi online di seluruh Indonesia. Hampir di setiap provinsi terdapat warga yang terpapar judi online.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya saling mengingatkan di kalangan wartawan mengenai bahaya judi online. “164 wartawan bukan jumlah yang sedikit. Tolong ingatkan kalau yang masih pacaran, tolong diingatkan kalau yang sudah berumah tangga, tolong lebih diingatkan lagi ya,” kata Budi.

Budi menekankan bahwa pemain judi online adalah korban yang terpapar dan akhirnya mengalami kecanduan. “Karena ini korban, termasuk di Kemenkominfo. Nanti kita umumkan Kamis berapa jumlahnya ya, begitu saja adik-adik sekalian tetap semangat lawan judi online ya,” ujarnya.

Sebagai langkah untuk memberantas judi online, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat (14/6/2024). Satgas ini dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu, mengingat dampak merugikan dari aktivitas ilegal ini.

Baca Juga :  AKBP Bintoro Dipecat, Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

Pembentukan Satgas ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus sampai merenggut nyawa. Dampak negatif dari judi online juga dirasakan oleh keluarga atau orang-orang terdekat pelaku.

@uli

 

Baca Berita Menarik Lainnya :