VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan dampak meresahkan dari praktik judi online yang semakin marak di Indonesia. Dalam pidatonya di acara Diskusi Publik Tantangan dan Peluang Digitalisasi Penyiaran Radio di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Budi Arie menegaskan bahwa judi online merusak kehidupan sosial masyarakat.
“Judi online ini terlalu meresahkan. Suami istri perceraian meningkat dan dampak sosialnya sangat destruktif bagi ekonomi nasional, ekonomi masyarakat, dan ekonomi keluarga,” kata Budi Arie dalam pidatonya pada Kamis (1/7/2024).
Menurut Budi Arie, judi online kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Ia bahkan menceritakan pengalaman salah satu pegawainya yang terlilit utang ratusan juta rupiah akibat kecanduan judi online.
“Saya yakin judi online sudah tidak jauh dari Bapak-Ibu sekalian. Kemarin stafsus saya bercerita, staf manajernya utang Rp 180 juta akibat judi online. Artinya, tidak jauh, kan? Lama-lama semakin dekat seperti COVID-19. Untung sopir saya sudah saya disiplinkan untuk tidak main judi online,” ungkapnya.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa uang yang beredar dalam judi online mencapai ratusan triliun rupiah. Uang tersebut terbuang percuma dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Angkanya sangat besar, tahun lalu 2023 mencapai Rp 327 triliun (uang beredar di judi online). Bayangkan kalau uang itu digunakan untuk membeli makanan bergizi bagi anak-anak, seperti apa dampaknya?” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Arie memperingatkan bahwa angka perputaran uang di judi online bisa bertambah tinggi jika tidak ada langkah strategis untuk menghentikannya. Oleh karena itu, ia berencana untuk segera mengambil tindakan strategis guna memutus mata rantai judi online di Indonesia.
“Dan tahun ini, kalau kita tidak melakukan langkah-langkah yang drastis, perputaran uang di judi online bisa mencapai Rp 900 triliun. Ini daya rusaknya luar biasa. Negara Filipina dan Thailand sudah melarang judi online, karena itu kami berharap dalam waktu dekat ada langkah-langkah yang strategis dan dramatis dalam pemberantasan judi online,” ungkapnya.
Budi Arie berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak.
“Jadi judi online termasuk kategori scam penipuan. Judi online adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia,” tutup Budi Arie.
@shintadewip