VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mengejutkan terkait beras berlabel premium yang beredar di pasaran. Dari hasil uji sampel, tingkat patahan (broken) pada beras tersebut mencapai 30 hingga 59 persen, jauh melampaui standar maksimal 15 persen untuk kategori premium.
Amran menilai praktik ini menjadi salah satu penyebab harga beras melambung tidak wajar. Ia mencontohkan, beras yang seharusnya dijual Rp 12 ribu per kilogram justru dilepas ke pasar dengan harga Rp17 ribu hanya karena dilabeli premium.
“Labelnya premium-medium, tetapi sebenarnya beras yang ada adalah itu beras biasa,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Amran, tingginya patahan menurunkan mutu beras karena memengaruhi tekstur, rasa, dan nilai jual. Standar Nasional Indonesia (SNI) pun membatasi kadar patahan agar kualitas tetap terjaga.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi mutu dan takaran beras oleh PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar. Pelanggaran ditemukan pada empat merek beras produksi perusahaan tersebut, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, tiga tersangka yang ditetapkan adalah S (Presiden Direktur PT PIM), Al (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala QC). Mereka diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan beras tidak sesuai standar mutu dan label kemasan.
@ffr