VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk masuk dalam daftar hapus buku piutang. Kriteria ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang disetujui oleh pemerintah dalam rangka meringankan beban UMKM di Indonesia.
Menurut Maman, kebijakan ini memang memberikan angin segar bagi pengusaha UMKM yang terjerat masalah piutang, namun Kementerian UMKM juga perlu berhati-hati terhadap potensi moral hazard. Hal ini penting agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak hanya bergantung pada kebijakan serupa di masa depan.
Kriteria UMKM yang Dapat Mendapatkan Penghapusan Piutang
Maman menyebutkan, terdapat sekitar 1 juta nasabah UMKM yang telah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara (Bank-bank Badan Usaha Milik Negara yang mendukung UMKM). Berikut adalah kriteria bagi UMKM yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan piutang:
- Maksimal Piutang Rp500 Juta
Piutang yang memenuhi syarat untuk penghapusan adalah piutang yang tidak lebih dari Rp500 juta. - Daftar Hapus Buku Selama 5 Tahun
UMKM yang telah masuk dalam daftar hapus buku sejak 5 tahun yang lalu sebelum penerapan Peraturan Pemerintah ini. - Tidak Memiliki Kemampuan Membayar dan Tidak Ada Agunan
UMKM yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dan tidak lagi memiliki agunan.
Tanggung Jawab Kementerian UMKM terhadap UMKM Lainnya
Maman juga mengingatkan bahwa meskipun kebijakan penghapusan piutang ini berlaku untuk 1 juta UMKM, pengusaha UMKM yang tidak masuk kriteria tetap dapat mengakses fasilitas pinjaman untuk mendorong pertumbuhan usaha mereka, salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kriteria KUR:
- UMKM yang sudah menerima KUR tidak akan masuk dalam daftar penghapusan piutang karena mereka sudah memiliki jaminan atau asuransi terkait pinjaman mereka.
- KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan dan memiliki bunga flat 6 persen.
Maman juga mengingatkan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan aturan ini, pengusaha UMKM dapat melapor ke Kementerian UMKM untuk penanganan lebih lanjut.
Inovasi Sistem Pembiayaan UMKM dengan ICS
Menteri UMKM juga menjelaskan bahwa kementeriannya sedang mengajukan sistem Innovative Credit Scoring (ICS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan ICS, pengusaha UMKM diharapkan bisa mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan tidak hanya bergantung pada agunan. Data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, transaksi e-commerce, dan BPJS akan digunakan untuk menilai kelayakan kredit bagi UMKM.
Maman mengharapkan kebijakan ini akan membantu pengusaha UMKM untuk terus berkembang tanpa terkendala oleh masalah agunan yang selama ini menjadi penghalang akses mereka terhadap pembiayaan. @ffr












