Search
Close this search box.

Menurut Kementerian Agama, Tawaf Wada’ adalah Salah Satu Wajib Haji yang Harus Dilaksanakan Kecuali dalam Kondisi Khusus

Menurut Kementerian Agama, Tawaf Wada' adalah Salah Satu Wajib Haji yang Harus Dilaksanakan Kecuali dalam Kondisi Khusus. /visi.news/ @kemenag ri

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada’. Menurut Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada’ adalah salah satu wajib haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah haji sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah atau sebagai Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyampaikan bahwa Tawaf Wada’ merupakan tanda penghormatan akhir sebelum para jemaah meninggalkan kota suci ini. “Bagi yang meninggalkan Tawaf Wada’ dikenakan dam menyembelih kambing menurut mazhab Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunah,” jelas Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).

Menurut Widi, kewajiban Tawaf Wada’ dapat gugur dan tidak dikenakan dam bagi beberapa kondisi tertentu. Kondisi pertama adalah bagi jemaah wanita yang sedang haid atau nifas, mereka yang mengalami istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang mengalami luka dengan darah yang terus keluar, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

“Kedua, perempuan yang sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Jemaah haji yang lemah karena usia atau sakit juga dibebaskan dari kewajiban ini jika mereka mengalami kesulitan atau masyaqqat untuk melaksanakan Tawaf Wada’,” tambah Widi.

Lebih lanjut, Widi menjelaskan bahwa Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi jemaah yang dalam kondisi uzur. Misalnya, jemaah yang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan kedua tawaf ini secara terpisah. “Ini juga berlaku bagi jemaah yang masa tinggalnya di Makkah sangat terbatas dan harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya bagi jemaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya.

Baca Juga :  Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat Dibuka Besok, Ini Formasi dan Syaratnya

Sebagai bentuk komitmen dalam melayani para Tamu Allah dengan sebaik mungkin, Widi mengungkapkan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi turut memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk melihat dan berdoa di depan Ka’bah. Hal ini dilakukan agar setiap jemaah mendapatkan kesempatan berharga untuk beribadah di tempat yang sangat mulia ini.

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan para jemaah haji dapat melaksanakan Tawaf Wada’ sesuai dengan aturan yang berlaku dan memanfaatkan waktu yang ada di Makkah dengan sebaik-baiknya. Semoga setiap langkah dan ibadah yang dilakukan oleh para jemaah mendapatkan berkah dan diterima oleh Allah SWT.

@rizalkoswara

Baca Berita Menarik Lainnya :