VISI.NEWS | CIKARANG – Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI, Dr. Usman Kansong, M.Si, jadi pembicara utama kuliah umum yang digelar di Auditorium Charles Himawan President University, Cikarang, Selasa (26/9/2023).
Dengan membawa topik Making Money From Literacy: Phenomenon, Business, Crazytivity, and Policy dalam kuliah umum yang dihadiri 250 lebih mahasiswa dari beberapa jurusan humaniora serta sejumlah dosen, ia memaparkan bagaimana dampak infrastruktur digital yang terkini menjadi faktor dalam membentuk pola perilaku ekonomi di Indonesia.
“Namun ksenjangan digital masih ada di beberapa daerah, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dampak ketergantungan pada teknologi terhadap kesehatan fisik dan mental masyarakat, masalah privasi data dan keamanan online yang semakin meningkat, serta dampak dari pola pikir Fear of Missing Out (FOMO) merupakan tantangan-tantangan yang turut mengiringi era digital ini, ” ungkapnya.
Dia menjelaskan bagaimana berlimpahnya informasi dan ragam kanal media yang memungkinkan mudahnya konten negatif menyebar.
“Zaman dulu, kita yang mencari informasi. Tapi sekarang di zaman digital, informasi yang mencari kita. Informasi yang datang berebut mencari perhatian kita, termasuk informasi dan konten yang negatif,” tutur Usman.
Era transformasi digital juga melahirkan budaya ekonomi baru, yaitu ekonomi instan. Ekonomi instan yang dimaksud Usman yakni praktik membuat tayangan atau konten negatif dengan tujuan mendapatkan perhatian orang demi menghasilkan uang. Beberapa contoh yang diangkat meliputi konten pornografi, eksploitasi rasa iba, clickbait journalism, iklan judi online, dan penyebaran hoaks oleh buzzer politik di tengah masa Pemilu.
Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, Usman menerangkan bahwa Kominfo memiliki 3 mekanisme take down, yaitu AIS (Automatic Identification System), tim manusia yang berpatroli selama 24 jam, dan pengaduan dari masyarakat, untuk mengatasi konten negatif dan melanggar hukum di ranah digital. Namun jika konten tersebut berada di suatu platform, hanya penyedia platform tersebut yang mampu mentake down.
“Sekarang muncul aturan baru di PP 43 tahun 2023, jika suatu website atau platform yang memuat konten melanggar hukum terlambat mentake down konten tersebut dalam kurun waktu 1 x 24 jam, maka akan terkena denda dengan nominal tertentu,” terang Usman.
Dia juga menekankan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital dan kemampuan masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.
Di akhir presentasinya, Usman Kansong mengajak para hadirin untuk menggunakan kemajuan teknologi digital ini secara bijak.
“Teknologi memberi kita kemudahan untuk berbuat baik, tetapi juga memberi kemampuan untuk berbuat yang jahat. Jadi, marilah kita gunakan kemajuan teknologi digital ini untuk tujuan yang positif, melalui konten-konten dan perilaku yang positif, sehingga kita dapat mencapai potensi ekonomi digital dengan cara yang baik dan halal,” tutupnya.
Salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi President University, Syalaisha Nauraniah, yang juga bertugas sebagai project manager dalam studium generale ini, berharap agar hadirin memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan fungsi Kemenkominfo serta mulai meningkatkan literasi digital mereka.
“Jika kita semua menguasai kemampuan literasi digital, saya yakin itu dapat membawa banyak hal positif dalam hidup kita dan membantu kita, anak-anak muda di era digital ini, untuk mengolah dan memproses segala informasi yang kita peroleh dari media secara lebih kritis,” pungkasnya.
@putu ayu arundhati gitanjali/mahasiswa ilmu komunikasi president university