VISI.NEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa mobil Mercedes Benz (Mercy) atas nama almarhum Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), berasal dari aliran dana korupsi Bank BJB. Mobil tersebut dibeli dari putra Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), dan kini telah disita sebagai barang bukti oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami transaksi penjualan mobil tersebut dalam pemeriksaan terhadap Ilham. Menurutnya, pembelian Mercy oleh RK diduga menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. “Penyidik telah melakukan penyitaan guna proses pembuktian,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Ilham Habibie, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa transaksi penjualan Mercy berlangsung sejak 2021 dengan sistem pembayaran bertahap melalui perantara. Dari total harga Rp2,6 miliar, baru Rp1,3 miliar yang dibayarkan. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana pembayaran tersebut dan hanya bertindak sebagai penjual.
Karena cicilan belum lunas, Ilham sempat berencana menarik kembali mobil tersebut dengan persetujuan RK. Namun, mobil yang masih berada di bengkel tidak bisa diambil karena bengkel juga belum menerima pembayaran. Tak lama kemudian, KPK menyita mobil tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik mendalami lebih lanjut transaksi Mercy karena diduga berkaitan dengan aliran dana Bank BJB. Ia menambahkan bahwa STNK mobil tersebut masih tercatat atas nama B.J. Habibie, yang menambah nilai historis kendaraan tersebut.
Dalam penggeledahan pada 15–16 April 2025, KPK menyita total 26 kendaraan bermotor, termasuk Mercy yang dikaitkan dengan RK, motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, serta empat kendaraan lain dari rumah tersangka di Jakarta dan Cirebon. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam perkara korupsi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Mereka berasal dari jajaran Bank BJB dan sejumlah agensi periklanan yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan fiktif atau mark-up anggaran. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar dari total dana iklan Rp409 miliar.
Dana iklan tersebut disalurkan melalui enam agensi, di antaranya PT CKMB, PT CKSB, PT AM, PT CKM, PT BSCA, dan PT WSBE. KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan di berbagai media massa, yang menjadi pintu masuk aliran dana korupsi ke berbagai pihak, termasuk pembelian aset mewah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar seperti Ridwan Kamil dan keluarga Habibie. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, termasuk dari Ilham Habibie yang dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.
@uli